Cetakan Pertama :Â Mei 2023
Penerbit : PT MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA
Kota Solok, Sumatera Barat, Kode Pos 27312
Budaya hukum yang baik itu dipengaruhi dari kesadaran hukum masyarakat yang tinggi. Materi dari buku ajar ini merupakan sebuah rujukan dari berbagai buku, baik dari buku tentang Sosiologi Hukum maupun buku-buku referensi lainnya yang mengenai ilmu hukum serta perkembangannya.
Pada buku yang berjudul "Sosiologi Hukum" ini mendeskripsikan mengenai sosiologi hukum yang dimulai dari sejarah serta dasar pemikiran lahirnya sosiologi hukum, pengertian sosiologi hukum yang berisi pendapat dari para ahli serta manfaat mempelajari sosiologi hukum, kemudian juga mempelajari terkait fungsi, tujuan serta keberadaan hukum sebagai ilmu pengetahuan, struktur sosial dan hukum, budaya hukum serta penegakan hukum yang ada di Indonesia, perubahan-perubahan sosial dan hukum, hubungan hukum kekuasaan dan ideology, hukum dan politik dalam penyelesaian konflik dalam mewujudkan keadilan, serta hukum dan kekuasaan dalam telaah law is a tool of social engineering. Untuk memperjelas isi dari buku ini, berikut point-point penting dari masing-masing babnya.
Bab 1 :Â Pada bab ini terdapat beberapa subbab khusus yang dibahas diantaranya,
a. Konsep dasar pemikiran lahirnya Sosiologi Hukum yang berisikan pengetahuan tentang pengertian dari sosiologi hukum seperti yang diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo.
b.Pengaruh pemikiran filsafat hukum terhadap lahirnya Sosiologi Hukum. Terdapat 5 madzhab dalam sosialisasi hukum yaitu madzhab formalisme (Austin, Kelsen), Madzhab kebudayaan dan sejarah (Von Savigny, Maine), Aliran utilitarianisme dan Sosiological Jurisprudence (Bentham, Jhering, Ehrlic serta Pound), Aliran Sosiological Jurisprudence (Ehrlich dan pound) dan Legal Realism (Holmes, Llewellyn, Frank), dan aliran realism.
c.Pengaruh pemikiran tokoh tokoh sosiologi terhadap kelahiran sosiologi hukum, beberapa tokoh yang yang berpendapat yaitu, Emile Durkheim dan Max Weber.
d.Perkembangan sosiologi hukum
Bab 2 :Â Pada bab ini pembahasan berisikan pengertian sosiologi hukum yang disampaikan oleh beberapa ahli serta ruang lingkup dari kajian sosiologi hukum. Pada bab ini juga dibahas terkait objek dari kajian sosiologi hukum yaitu masyarakat, lembaga dan interaksi.