- Konteks Sosial: Pendekatan ini akan melihat dampak sosial dari praktik fintech syariah. Kritik yang muncul dari masyarakat akan diperhatikan, terutama yang berkaitan dengan dampak ekonomi dan kesejahteraan nasabah.
- Keadilan dan Kesejahteraan: Sosiological jurisprudence akan mendorong analisis tentang apakah praktik tersebut menciptakan keadilan bagi semua pihak. Jika praktik fintech dianggap mengeksploitasi nasabah atau tidak adil, maka hukum seharusnya beradaptasi untuk mengatasi masalah ini.
- Reformasi Hukum: Pendekatan ini mendorong perubahan dalam regulasi untuk memastikan bahwa hukum dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat, terutama dalam konteks keuangan yang terus berkembang.
Kesimpulan
Kedua pandangan ini memberikan wawasan yang berbeda mengenai kasus praktik fintech syariah. Positivisme hukum menekankan pada kepatuhan terhadap aturan yang ada, sedangkan sosiological jurisprudence lebih fokus pada dampak sosial dan keadilan yang dihasilkan dari praktik tersebut. Dengan menggabungkan kedua perspektif ini, dapat dicapai pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan yang dihadapi dalam regulasi dan praktik ekonomi syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H