Mohon tunggu...
Dila Ramadhani
Dila Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku Ikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik terhadap Praktik Fintech Syariah: Pinjaman Online Dinilai Merugikan Nasabah

2 Oktober 2024   01:30 Diperbarui: 2 Oktober 2024   02:14 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Konteks Sosial: Pendekatan ini akan melihat dampak sosial dari praktik fintech syariah. Kritik yang muncul dari masyarakat akan diperhatikan, terutama yang berkaitan dengan dampak ekonomi dan kesejahteraan nasabah.

- Keadilan dan Kesejahteraan: Sosiological jurisprudence akan mendorong analisis tentang apakah praktik tersebut menciptakan keadilan bagi semua pihak. Jika praktik fintech dianggap mengeksploitasi nasabah atau tidak adil, maka hukum seharusnya beradaptasi untuk mengatasi masalah ini.

- Reformasi Hukum: Pendekatan ini mendorong perubahan dalam regulasi untuk memastikan bahwa hukum dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat, terutama dalam konteks keuangan yang terus berkembang.

Kesimpulan

Kedua pandangan ini memberikan wawasan yang berbeda mengenai kasus praktik fintech syariah. Positivisme hukum menekankan pada kepatuhan terhadap aturan yang ada, sedangkan sosiological jurisprudence lebih fokus pada dampak sosial dan keadilan yang dihasilkan dari praktik tersebut. Dengan menggabungkan kedua perspektif ini, dapat dicapai pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan yang dihadapi dalam regulasi dan praktik ekonomi syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun