Mohon tunggu...
Dila Ramadhani
Dila Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku Ikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik terhadap Praktik Fintech Syariah: Pinjaman Online Dinilai Merugikan Nasabah

2 Oktober 2024   01:30 Diperbarui: 2 Oktober 2024   02:14 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MUI berperan penting dalam memberikan panduan mengenai praktik keuangan yang sesuai dengan syariah. Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI memberikan pedoman tentang berbagai produk keuangan, termasuk pinjaman online. Fatwa ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memilih produk keuangan yang tidak hanya sesuai dengan hukum negara, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah. Praktik yang tidak sesuai dengan fatwa MUI dapat dianggap tidak sah secara syariah.

5. Peraturan Bank Indonesia

Bank Indonesia juga memiliki peran dalam mengatur sektor keuangan syariah melalui berbagai peraturan yang menetapkan prinsip-prinsip syariah dalam sistem pembayaran dan lembaga keuangan. Regulasi ini memastikan bahwa semua produk dan layanan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah memenuhi standar syariah dan tidak merugikan nasabah.

6. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

Undang-undang ini menjamin hak-hak konsumen di Indonesia, termasuk dalam konteks layanan keuangan. Dalam kaitannya dengan fintech syariah, undang-undang ini menekankan perlunya transparansi, keadilan, dan tanggung jawab dari penyelenggara terhadap konsumen. Dengan adanya perlindungan yang diatur dalam undang-undang ini, nasabah diharapkan tidak akan terjebak dalam praktik yang merugikan.

Pandangan Positivisme Hukum dan Sosiological Jurisprudence

1. Pandangan Positivisme Hukum

- Kepatuhan Terhadap Aturan: Dari sudut pandang ini, praktik fintech syariah harus dilihat melalui lensa kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang OJK dan regulasi lainnya. Selama fintech mematuhi hukum yang ada, praktik mereka dianggap sah, meskipun mungkin terdapat kritik dari segi etika atau moral.

- Fokus pada Formalitas Hukum: Positivisme akan menganalisis apakah penyelenggara fintech telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan legal yang ditetapkan oleh OJK dan lembaga terkait lainnya.

- Tidak Mempertimbangkan Aspek Moral: Kritik dari masyarakat terkait praktik yang dianggap merugikan tidak menjadi perhatian utama, selama tidak ada pelanggaran hukum yang jelas.

2. Sosiological Jurisprudence

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun