3. Prosedur Hukum yang Sah
  Pendekatan positivisme juga akan memastikan bahwa prosedur hukum yang diambil oleh kampus atau otoritas terkait dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, sejauh ini belum ada tindak lanjut dari pihak kampus yang bersangkutan. Dan jika ada tuntutan dari pihak luar ataupun mahasiswa yang lain maka positivisme akan menganggap bahwa proses penegakan hukum telah sesuai dengan aturan formal yang sudah ada.
4. Sanksi atau Hukuman
  Jika terbukti bahwa Presiden Mahasiswa telah melanggar aturan atau hukum yang ada, pendekatan positivisme akan mendukung penerapan sanksi atau hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa memandang apakah hukuman tersebut dianggap adil atau tidak oleh masyarakat. Sanksi tersebut harus didasarkan pada aturan tertulis, bukan pada perasaan atau opini pribadi.
Menurut filsafat positivisme hukum, kasus Presiden Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto harus dianalisis dengan memisahkan aspek moralitas dan emosi publik dari persoalan hukum. Fokusnya adalah pada:
- Apakah ada aturan tertulis yang dilanggar?
- Apakah otoritas yang sah (kampus atau negara) telah mengikuti prosedur hukum yang tepat dalam menangani kasus ini?
- Apakah hukuman atau tindakan yang diambil oleh pihak berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku?
Jika semua aspek ini terpenuhi, maka menurut positivisme hukum, penegakan hukum dianggap sah dan harus diterima, terlepas dari pertimbangan moral atau pendapat subjektif masyarakat.
2. Apa itu Madzhab Hukum Positivisme?
Mazhab hukum positivisme adalah aliran filsafat hukum yang memandang hukum sebagai perintah yang berdaulat dan mengidentikkan hukum dengan bentuk tertulis. Aliran ini memiliki beberapa ciri, yaitu: