Mohon tunggu...
Dila Ramadhani
Dila Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku Ikan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Melihat Kasus Presiden Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto dari Kacamata Positivisme Hukum

25 September 2024   02:01 Diperbarui: 25 September 2024   02:03 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Dila Ramadhani 

NIM : 232111127

Heboh di jagat media sosial, tudingan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Saizu Purwokerto menghamili seorang wanita. Informasi tersebut, terunggah melalui unggahan akun TikTok @polcation.id, Selasa (17/9/2024). Tuduhan serius ini, mereka sampaikan lewat beberapa slide gambar berisi keterangan yang mengarah ke Ketua BEM UIN Saizu Purwokerto.

Dari perspektif filsafat positivisme hukum, dapat ditinjau beberapa prinsip inti dari positivisme hukum yang dapat aplikasikan pada situasi tersebut. Analisis Positivisme hukum Terhadap Kasus Presiden Mahasiswa UIN SAIZU :

Untuk menerapkan pendekatan positivisme terhadap kasus Presiden Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto harus fokus pada aspek-aspek hukum yang terlibat, bukan pada pertimbangan moralitas atau opini pribadi terhadap tindakan Presiden Mahasiswa tersebut.

1. Fakta Hukum dan Aturan yang Berlaku

   Jika Presiden Mahasiswa UIN SAIZU terlibat dalam suatu tindakan yang melanggar aturan atau hukum yang berlaku, maka pendekatan positivisme akan meninjau aturan hukum tertulis yang berlaku di institusi atau di tingkat negara.

   Tindakan yang dilakukan oleh presiden Mahasiswa ini jelas sudah melanggar kode etik kampus dan sebagai mahasiswa yang memiliki jabatan serta peran penting di kampus. Penyelewengan terhadap atiran yang diberlakukan sudah jelas jelas dilanggar oleh sang pelaku

2. Pemisahan dari Moralitas atau Opini Publik

   Menurut positivisme, hukum harus ditegakkan tanpa memandang opini masyarakat atau pertimbangan moral.

   Dalam kasus ini opini masyarakat tidak berfungsi jika kita menggunakan filsafat hukum positivisme dalam menghadapinya, karena diperlukannya bukti serta aturan yang benar benar ada dan dilanggar oleh sang pelaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun