Mohon tunggu...
Chika Aprilianti
Chika Aprilianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

(B-404)_TB 2_Mempelajari Pencegahan Korupsi dan Kejahatan model Anthony Giddens

13 November 2022   00:06 Diperbarui: 13 November 2022   00:29 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut hukum Indonesia, korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perseorangan maupun badan usaha, yang dapat merugikan perekonomian/perekonomian negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, 30 tindak pidana korupsi dibagi menjadi tujuh kategori: kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penipuan, benturan kepentingan dalam perolehan barang dan jasa. , dan suap.

Dalam pengertian yang lebih luas, konsep korupsi adalah penyalahgunaan status resmi untuk keuntungan pribadi. Segala bentuk pemerintahan/pemerintahan hampir rawan korupsi. Tingkat keparahan korupsi bervariasi dari bentuk paling ringan dari mempengaruhi dan menghasut, memberi dan menerima bantuan, hingga korupsi legal yang serius, dll.

Apa pengertian korupsi menurut para ahli? Berikut ulasan pengertian korupsi menurut para ahli.

Nurdjana (1990) 

Korupsi adalah istilah yang berasal dari kata Yunani “corruptio”, yang berarti suatu perbuatan yang tidak baik, buruk, menipu, dapat dikorupsi, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma material, spiritual, dan hukum agama.

Gunnar Myrdal

Korupsi merupakan masalah dalam pemerintahan karena praktik suap dan ketidakjujuran membuka jalan untuk mengungkap korupsi dan menghukum pelaku kesalahan. Tindakan pemberantasan korupsi sering dijadikan sebagai justifikasi utama KUP TNI.

Robert Klitgaard

Korupsi adalah perbuatan yang menyimpang dari tugas-tugas kenegaraan untuk diri sendiri, keluarga dekat, kelompok untuk memperoleh kedudukan atau harta benda, atau dengan melanggar peraturan pelaksanaan tingkah laku pribadi.

Dapat disimpulkan dari pengertian-pengertian diatas pengertian Korupsi merupakan kejahatan yang sangat berbahaya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang tumbuh seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Korupsi juga berarti kebusukan, keburukan, keburukan, ketidakjujuran, suap, maksiat, kekasaran, kata-kata atau perkataan yang menghina atau memfitnah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun