Mohon tunggu...
Chevri Korat
Chevri Korat Mohon Tunggu... Konsultan - Direktur

Kesuksesan ada didepan mata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Resiko Perubahan Kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PP 25 Tahun 2024, Freeport Bisa Memperpanjang Hingga 2061 Bahkan Sampai Cadang Habis

16 Juni 2024   19:24 Diperbarui: 16 Juni 2024   20:23 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Papua dengan tegas menilai, telah terjadi perubahan kondisi fisik lingkungan yang mempengaruhi masyarakat Papua, terutama suku Amungme dan suku Kamoro. Kehidupan masyarakat kedua suku itu memburuk karena keberadaan Freeport selama ini. 

Pembuangan limbah mengusik mata pencaharian warga setempat sebagai nelayan sejak puluhan tahun silam sebagai contoh persoalan yang ada saat ini membuat optimesme masa depan disekitar lingkungan suku Amungme dan suku Kamoro bahkan kerusakan mulai meluas di sekitas kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.

Apabila permasalan ini terus menerus terjadi maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan lebih parah lagi bukan hanya kedua suku tersebut bahkan berbagai suku suka yang ada di wilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah dan bisa memungkinkan seluruh wilayah papua tercemar.

 Permasalan ini sangan serius merugikan berbagai aspek kehidupan masyarakat pemerintah dan perusahaan harusnya mengedepankan aspek lingkungan bukan hanya keuntungan semata keadaan saat ini sebagai contoh gambaran lingkungan kedepan bayangkan hal ini terus meneruh terjadi sampai 2061 atau setelah cadangan emas habis bisa jadi Kabupaten Mimika tinggal nama. 

Alam sangat penting untuk di lestarikan kepedulian terhadap keadaan lingkungan juga sebagai cerminan kita benar-benar memperhatikan lingkungan yang akan kita wariskan kepada generasi yang akan dating.

Kecemburuan sosial masyarakan asli sekitar

Masyarakat asli papua tidak dilibatkan oleh pemerintah pusat dalam pembicaraan mengenai masa depan industri tambang di kawasan mereka hal ini membuat masyarakat sekitas merasa tidak di hargai bahkan tidak di anggap keberadaannya sedangkan wilayah tersebut merupakan tanah peninggalan nenek moyang mereka sebelum Indonesia merdeka.

Sama halnya yang terjadi pada saat perpanjangan kontrak dengan Freeport Indonesia hingga 2041 silam mereka pun tidak di libatkan. Seharusnya seluruh proses dilakukan secara terbuka dan teransparan dibicarakan secara bersama-sama sehingga masyarakat bisa menilai, apakah mereka akan setuju atau tidak sehingga perpanjangan ini bisa dikatakan sepihak banyak persoalan sebelumnya yang belum terselesaikan sehingga pemerintah mengambil kebijakan bersama perusahaan secara sepihak bahkan hal ini jauh melampaui dari apa yang di bayangkan oleh masyarakat sekitar.

Aspek kepastian Hukum 

Dari aspek hukum Perlu di dikaji secara mendalam terkait perjangan kontrak Freeport Indonesia menurut Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Perlu dikaji secara mendalam aspek legal-nya karena Freeport sudah perpanjangan kedua. Artinya pada 2041 izinnya habis, apakah harus dikembalikan ke negara dan diproses lelang dengan prioritas kepada BUMN/BUMD atau bisa diperpanjang jika memperpanjang kontrak Freeport maka pemerintah harus merevisi regulasi dan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. "Ini perlu kajian mendalam dari ahli-ahli hukum. Dari penjelasan di atas bisa di katatakan bahwasanya peraturan ini masuk kategori ketidak pastian hukum.

Eksistensi Kabupaten Mimika di Provinsi Papua Tengah kedepan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun