Mohon tunggu...
Chetrine Settiana
Chetrine Settiana Mohon Tunggu... Lainnya - -

Halo, Aku Chetrin Settiana Br Purba dengan nim 46121010035 Mahasiswi Psikologi di Universitas Mercu Buana Jakarta. Dengan mata kuliah Pendidikan Anti korupsi dan Etik UMB, dosen pengampu Apollo, Prof. DR, Msi.AK. Selamat membaca artikel yang telah aku buat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Behavioral Conditioning Ivan Pavlov dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   08:05 Diperbarui: 15 Desember 2023   07:48 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Hambatan Struktural. 

Hambatan struktural ini merupakan hambatan dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang menyebabkan penanganan korupsi tidak berjalan sesuai dengan yang seharusnya. Misalnya :

  • Egoisme sektoral dan institusional yang dapat menyebabkan pengajuan dana sebanyak mungkin untuk instansinya tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat
  • Rendahnya kualitas pelayanan publik, serta
  • Lemahnya sistem pengendalian intern dengan berbagai penyimpangan.

2. Hambatan Kultural

Hambatan kultural ini merupakan hambatan yang datang dari kebiasaan negatif dan tumbuh serta berkembang di masyarakat. Misalnya :

  • Sikap sungkan dan toleran diantara aparatur pemerintah yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi
  • Kurang terbukanya pimpinan sehingga dapat memunculkan kesan bahwa sedang melindungi koruptor
  • Adanya sikap tidak perduli masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi

3. Hambatan Instrumental

Hambatan ini merupakan hambatan yang muncul akibat dari kurangnya peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi sehingga dapat membuat penanganan korupsi tidak dapat berjalan dengan maksimal. Misalnya :

  • Lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi
  • Sulitnya untuk mendapat pembuktian terhadap kasus korupsi
  • Adanya peraturan perundang-undangan yang bertumpuk, sehingga memicu tindakan koruptif di pemerintahan

4. Hambatan Manajemen

Hambatan  terakhir ini dapat timbul dari pengabaian prinsip-prinsip manajemen yang baik sehingga penanganan kasus korupsi tidak dapat berjalan dengan maksimal. Misalnya : 

  • Kurangnya komitmen pemerintah untuk memeriksa kemajuan dari hasil pengawasan
  • Lemahnya koordinasi antara aparat pengawasan dengan aparat penegak hukum
  • Dukungan teknologi informasi yang belum maksimal dalam penyelenggaraan pemerintah
  • Organisasi pengawasan tidak independen
  • Aparat pengawasan yang kurang atau tidak profesional

Seluruh hambatan diatas sangat berpengaruh pada efektivitas pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. Terutama bila tidak ada keinginan kuat dari pemerintah serta masyarakat untuk menghapus budaya korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya demikian, pemerintah harus terus melakukan perubahan serta perbaikan yang dapat mendukung upada dalam pemberantasan korupsi. Meskipun demikian dalam pelaksanaan tersebut terdapat berbagai macam kendala.

Perubahan tersebut dapat dimulai dari melakukan revisi Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi, meningkatkan kualitas SDM yang bertugas dalam penanganan tindak pidana korupsi, meningkatkan kesejahteraan penegak hukum, serta menerapkan hukuman semaksimal mungkin bagi para koruptor yang merugikan negara.

Demikianlah pembahasan mengenai fenomena korupsi di Indonesia. Dari pembahasan diatas maka dapat dikatakan bahwa kasus korupsi dapat dikatakan sulit untuk diberantas karena adanya beberapa faktor. Tetapi meski begitu, jika kita sudah terbiasa untuk menolak segala macam bentuk korupsi, maka kemungkinan kelak saat nanti Indonesia dapat bebas dari korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun