Mitigasi (mitigation); yaitu upaya yang dilakukan untuk mengurangi dampak buruk dari suatu ancaman. Misalnya : penataan kembali lahan desa agar terjadinya banjir tidak menimbulkan kerugian besar.
Kesiap-siagaan (preparedness); yaitu persiapan rencana untuk bertindak ketika terjadi(atau kemungkinan akan terjadi) bencana. Perencanaan terdiri dari perkiraan terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam keadaan darurat danidentifikasi atas sumber daya yang ada untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Perencanaan ini dapat mengurangi dampak buruk dari suatu ancaman.
 Tanggap Darurat (Emergency Response), saat terjadi bencana yang mencakup kegiatan tanggap darurat untuk meringankan penderitaan sementara, seperti kegiatan search and rescue (SAR), bantuan darurat dan pengungsian;
Pasca bencana yang mencakup kegiatan pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Pemulihan (recovery);adalah suatu proses yang dilalui agar kebutuhan pokok terpenuhi. Proses recovery terdiri dari:
Rehabilitasi : perbaikan yang dibutuhkan secara langsung yang sifatnya sementara atau berjangka pendek.
Rekonstruksi : perbaikan yang sifatnya permanen
Melalui sistem siklus ini, maka diharapkan Indonesia mampu meminimalisir atau mengurangi resiko bencana yang akan terjadi baik secara fisik maupun non-fisik. Badan Penanggulangan Bencana Nasional maupun daerah tentu saja tidak bisa bekerja sendirian, hal ini harus dibantu oleh banyak elemen termasuk masyarakat (community based). Misalnya saja bencana sosial yang terjadi hari ini, yaitu Covid-19. Tanpa arahan dan menunggu anggaran pemerintah, masyarakat di berbagai daerah sudah melakukan inisiatif lockdown kampong/desa nya masing-masing. Contoh nyata ini terjadi di Daerah Pogung Kidul, Yogyakarta, ataupun di Purworejo. Permasalahan kebencanaan harus ditangani bersama dan dilaksanakan secara seksama.