2. Mencegah kolusi dengan menerapkan system pengadaan yang transparan, memastikan pelaksanaan audit eksternal yang independen untuk mengindentifikasi pola kolusi, memberikan perlindungan hukum bagi pelapor untuk mendeteksi kolusi di awal.
4. Kesimpulan
Kejahatan korporasi yang semakin kompleks dimana tindakan suap dilakukan oleh pihak korporasi dan individu demi membantu perizinan tercermin dari kasus korupsi yang melibatkan Lippo Group dalam proyek pembangunan Meikarta. Hal ini membuktikan bahwa kasus korupsi di sektor swasta tidak kalah serius dengan korupsi di sektor pemerintahan. Apabila sebuah korporasi terbukti melakukan tindak pidana yang dilakukan atas nama atau untuk kepentingan keuntungan, korporasi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, pelaku utama yaitu Billy Sindoro dan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dijatuhi hukuman sesuai dengan peran masing-masing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya menuntut korporasi sebagai pelaku kejahatan. Fakta yang menunjukkan bahwa kasus ini berhasil ditangani membuktikan bagaimana penegakan hukum terhadap korporasi dapat mendorong transaparansi dan akuntabilitas.
Daftar Pustaka
Aswin, U., & Prasakti, A. (2020). Kajian Yuridis Permasalahan Mega Proyek Meikarta Berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No. 12 Tahun 2011. Jurnal Kewarganegaraan, 4(1), 22.
Cressey, D. R. (1952). Application and verification of the differential association theory. J. Crim. L. Criminology & Police Sci., 43, 43.
Hermawan, W., & Iryan, D. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SUAP DALAM PROYEK PEMBANGUNAN MEIKARTA (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pid. SusTPK/2020/PN Bdg). Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 10(1), 25--43.
Sibarani, S., & Santiago, F. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Berdasarkan Uu No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 125--138.
Wolfe, D. T., & Hermanson, D. R. (2004). The fraud diamond: Considering the four elements of fraud.
Disusun Oleh