Wolfe dan Hermanson (2004) mengemukakan sebuah perspektif baru mengenai kecurangan (fraud) yang disebut "fraud diamond", yang merupakan penyempurnaan dari triangle fraud theory yang dikemukakan Cressey (1950). Teori ini menambahkan satu komponen kualitatif yaitu kapabilitas yang diyakini memiliki dampak besar terhadap fraud dan harus diperhitungkan untuk meningkatkan pencegahan dan pendeteksian kecurangan. Selain mengatasi pressure, opportunity, dan rasionalization perlu juga mempertimbangkan individual's capability (kapasitas individu) yaitu sifat-sifat pribadi yang sangat penting untuk melakukan kecurangan yang mungkin bisa saja terjadi bahkan bila ketika tiga faktor lainnya ada.
- Hexagon Fraud Theory
Teori hexagon adalah pengembangan dari teori pentagon yang dikatakan gagal dalam melengkapi faktor yang dapat mempengaruhi fraud. Teori yang dikembangkan oleh Vousinas (2019) dari National Technical University of Athens didasarkan pada teori pentagon (S.C.O.R.E) yang terdiri dari Stimulus (pressure), Capability (competence), Opportunity, Rationalization, dan Ego (arrogance). Kemudian, model fraud yang terbaru adalah (S.C.C.O.R.E) dengan menambahkan elemen Collusion dan memperbarui dari kasus-kasus sebelumnya. Menurut pandangan ini, kolusi secara tidak sengaja dapat menjadi motivasi fraud.
Beberapa Contoh Kasus Triangle Fraud, Diamond Fraud, dan Hexagon Fraud di Indonesia:
a. Kasus Bank Century (2008)
Kasus Bank Century merupakan salah satu kasus di Indonesia yang melibatkan dugaan penyelewengan dana Bank Century. Beberapa pejabat pemerintah dan banker telah terlibat dalam kejahatan, termasuk tuduhan korupsi dan pelanggaran hukum.
b. Kasus Asuransi Jiwasraya (2020)
Kasus Asuransi Jiwasraya merupakan salah sat kasus asuransi terbesar di Indonesia, yang melibatkan dugaan penyalahgunaan dana dan manajemen yang buruk. Masalah ini mencuat akibat pengelolaan keuangan yang tidak transparan. Akibatnya, kerugian yang sangat besar dialami oleh Perusahaan yang berdampak langsung pada puluhan ribu pemegang polis.
c. Kasus e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) (2010)
Kasus e-KTP merupakan salah satu kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan anggaran negara dalam proyek pembuatan kartu identitas elektronik. Proyek ini awalnya bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kependudukan dan mencegah penyalahgunaan identitas. Sejumlah anggota parlemen, pejabat pemerintah, serta pengusaha dituduh terlibat dalam praktik korupsi yang sistematis, termasuk penyuapan, penggelembungan anggaran, dan pengalihan dana proyek ke rekening pribadi.
d. Kasus Penjualan Alat Kesehatan Bekas oleh PT Kimia Farma (2021)