Pemerkosaan budaya merupakan hal yang tidak wajar pagi pengguna yang mengunakan.
Emosional/angry terhadap pemerkosaan.
Pencipta langit dan bumi sudah menyediakan budaya yang berbeda-beda di seluruh dunia. Didalamnya ada beberapa budaya yang sudah menetapkan, budaya pakaian yang digunakan oleh orang gunung adalah koteka dan sali dua pakaian yang selalu digunakan oleh orang gunung, dan dari siapapun tidak bisa digunakan, jika orangnya berbeda dari budaya orang gunung, terkecuali orang gunung wajar untuk mengunakan, karena hak budaya.
Budaya orang gunung, memiliki dua pakaian tradisional yaitu koteka dan sali, dua pakaian ini tidak pernah ditukar dengan jenis yang berbeda, pria tidak bisa mengunakan sali, demikian juga wanita tidak bisa memakai koteka, karena sudah tersedia masing-masing jenis pakaian.
Melanggar budaya/perkosa budaya orang lain.
Kebanyakan orang non-gunung yang selalu mengunakan alat budaya orang gunung, ini menjadi hal yang tidak wajar pagi orang gunung, dan dianggap mereka hal yang gampang tetapi, dianggap orang gunung marah dan memperkosa budaya. Bagian ini orang non-gunung harus memiliki kesadaran dan tidak boleh mengulang hal yang tidak wajar terhadap orang gunung.
Undang-undang
Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan membawa semangat baru.
Undang-undang ini memang tercantum dan disahkan tetapi ingat, karena kebudayaan ini masing-masing, jangan menjadikan UU ini lalu meniru budaya orang lain, hukum tercatat tentang pemerkosaan budaya orang lain.
Manfaat kebudayaan