2. Menjamin setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
3. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
4. Mencegah dan mengendalikan kondisi fisik lingkungan kerja (seperti, suhu, kelembaban, udara, penerangan, suara, getaran, dll.)
5. Mencegah dan mengendalikan timbulnya PAK, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan
6. Menjamin keserasian antara pekerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
7. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya bertambah tinggi.
Lantas Bagaimana jika ada perusahaan yang melanggar?
Sanksi yang diatur UU No.1 Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 100.000,-. Pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190 juga mengatur tentang K3, namun tidak ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.
UU Ketenagakerjaan hanya memuat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3. Sanksi administratif itu berupa teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pencabutan izin.
Perlu waktu untuk menjadikan K3 sebagai budaya perusahaan dan sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Mari tingkatkan kesadaran K3 untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H