Mohon tunggu...
CHELSE NOVIANA PRADISKA
CHELSE NOVIANA PRADISKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, saya Chelse Noviana Pradiska, biasa di panggil helsa atau hazel, saya sedang menempuh pendidikan di universitas Nahdatul Ulama Surabaya, saya sangat suka mencoba hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu K3?

22 Oktober 2023   11:08 Diperbarui: 22 Oktober 2023   11:27 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin bagi beberapa orang K3 masih terdengar asing. Nyatanya peran K3 sanggat penting dalam kehidupan sehari-hari hari terutama bagi para pekerja yang bekerja di lingkungan industri maupun bukan lingkungan industri. 

Apa sih itu K3?

K3 adalah singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja, K3 adalah unit kesehatan yang di peruntukan bagi para pekerja yang merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja, yang bisa mempengaruhi produktivitas pekerja. 

Menurut ILO (2008) K3 adalah sebuah ilmu untuk antisipasi, rekoginis, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum.

Sedangkan menurut OHSAS (18001) K3  adalah segala kegiatan untuk menjamin dan  melindungi  keselamatan  dan  kesehatan  tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

K3 mempunyai peranan yang sanggat penting terhadap para pekerja, mereka akan memastikan para pekerja terhindar dari kecelakaan kerja, penyakit akibat bekerja, memberikan rasa aman dan nyaman serta mengidentifikasi resiko apa saja yang akan mempengaruhi para pekerja di lingkungan kerja.

Pinterest/The Motley Fool
Pinterest/The Motley Fool

Apasih Tujuan Penerapan K3 di Lingkungan Kerja?

Berdasarkan UU No.1 Tahun 1970, tujuan dari diterapkannya K3, antara lain:

1..Melindungi dan menjamin keselamatan pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja

2. Menjamin setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien

3. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja

4. Mencegah dan mengendalikan kondisi fisik lingkungan kerja (seperti, suhu, kelembaban, udara, penerangan, suara, getaran, dll.)

5. Mencegah dan mengendalikan timbulnya PAK, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan

6. Menjamin keserasian antara pekerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya

7. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya bertambah tinggi.

Lantas Bagaimana jika ada perusahaan yang melanggar?

Sanksi yang diatur UU No.1 Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 100.000,-. Pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190 juga mengatur tentang K3, namun tidak ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

UU Ketenagakerjaan hanya memuat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3. Sanksi administratif itu berupa teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pencabutan izin.

Perlu waktu untuk menjadikan K3 sebagai budaya perusahaan dan sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Mari tingkatkan kesadaran K3 untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun