Namun cara ini juga dianggap sebagai salah satu solusi untuk menghindari rasa malu atau stigma sosial yang akan dialami oleh wanita tersebut.Dalam beberapa kasus,pernikahan wanita hamil juga dianggap sebagi cara untuk memperkuat ikatan keluarga dan membantu menjaga kesejahteraan anak yang akan lahir.
- Secara Religius
Agama melarang perbuatan zina dengan pernyataan yang sangat keras. Bahkan sebelum perbuatan itu dilakukan didahului dengan larangan yang bijaksana berupa tindakan preventif agar sekali-kali jangan mendekati zina. Perintah ini ditegaskan dalam surat al-Isra' ayat 32, tetapi jika sudah terlanjur terjadi pernikahan wanita hamil merupakan salah satu cara atau solusi yang diperbolehkan untuk menghindari dosa zina dan kehormatan keluarga.
- Secara Yuridis
Perkawinan wanita yang hamil diluar nikah adalah sah apabila sudah terpenuhi rukun dan syarat perkawinan yang dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan wanita hamil di luar nikah boleh dilakukan, tidak wajib, asalkan dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya maupun orang lain apabila ia bersedia dan menghendakinya dan tidak perlu dilakukan perkawinan ulang ketika anak itu sudah lahir.Â
Status dan kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan wanita hamil di luar nikah yaitu adalah anak sah apabila anak itu lahir dalam perkawinan yang sah antara ibu dan ayahnya. Karena dalam pasal 42 UUP dan pasal 99 KHI menetukan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.Â
Sehingga anak tersebut dapat dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya dan ayah yang menikahi ibunya. Namun dalam ketentuan demikian, dalam Hukum Islam anak yang lahir dari perkawinan wanita hamil di luar nikah untuk dapat dinasabkan kepada ayahnya si anak itu harus lahir sekurang-kurangnya enam (6) bulan sejak perkawinan orang tuanya.
Yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam:
- Niat menikah karena ibadah. Hal yang paling pertama dan utama sebelum mewujudkan keluarga harmonis dalam Islam yakni niat melakukan pernikahan demi mengejar ridho Allah SWT. Niat membentuk keluarga karena ibadah menjadi unsur yang sangat penting dalam Islam.
- Memperkokoh rasa cinta. Bila rasa cinta suami kepada istri, atau sebaliknya, telah hilang dari hatinya, kehancuran rumah tangga sangat sulit dihindari. Oleh karena itu, suasana cinta mencintai harus ditumbuh suburkan atau diperkokoh.
- Membangun kerjasama yang baik antara suami dan istri. Membangun keluarga islami tidaklah mudah, diperlukan kesungguhan, kesabaran, dan keuletan. Diperlukan kerjasama yang baik antara suami dan istri untuk merealisasikannya.
- Senantiasa Bersyukur Kepada Allah SWT. Bersyukur dalam setiap keadaan adalah salah satu kunci dalam membangun keluarga yang harmonis.
- Membangun keluarga harmonis menjadi impian semua manusia yang ingin menjalani bahtera rumah tangga. Suami mendambakan seorang istri yang baik dan sehaluan, di saat yang sama istri juga menginginkan suami yang bijak dan bertanggung jawab. Begitu juga keduanya pasti mendambakan anak yang pintar dan berakhlak baik.
Selalu ingat bahwa setiap keluarga memiliki tantangan dan hambatan tersendiri, namun dengan kesabaran, keikhlasan dan kerjasama yang baik antara suami dan istri, keluarga yang harmonis dan sesuai dengan hukum agama Islam dapat terwujud.
Nama Kelompok:
Afrizal Fadhila Ilyas      222121103
Chelsa Lathifa Annada   222121141