Mohon tunggu...
Chelsa LathifaAnnada
Chelsa LathifaAnnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

28 Februari 2024   15:55 Diperbarui: 28 Februari 2024   18:07 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Faktor keagamaan dan faktor lingkungan. Nilai dan norma yang berlaku di lingkungan sekitar juga dapat mempengaruhi perilaku seksual seseorang.

6. Pergaulan bebas dan perilaku zina. Perilaku ini dapat menyebabkan seorang wanita hamil di luar nikah. Wanita yang hamil di luar nikah biasanya akan segera dinikahkan untuk menutupi aib tersebut oleh keluarganya dan menghindari konflik dalam keluarga.

Pandangan para ulama tentang pernikahan Wanita hamil

  • Menurut pendapat Abu Hanifah

Berdasarkan riwayat dari Hasan dikabarkan bahwa beliau membolehkan perkawinan wanita hamil zina, tetapi tidak boleh tidur dengan suaminya sebelum anak yang dikandungnya lahir, karena tidak adanya ketentuan syara' secara tekstual yang melarang perkawinan wanita hamil karena zina.

  • Menurut Abu Yusuf dan Zukar

Bahwa perkawinan wanita hamil karena zina tidak boleh seperti ketidakbolehan perkawinan wanita hamil selain zina (seperti ditinggal wafat oleh suami dalam keadaan hamil), karena tidak memungkinkan tidur bersama, maka tidak boleh melaksanakan perkawinan

  • Menurut Imam Maliki

Bahwa tidak membolehkan perkawinan wanita hamil zina secara mutlak sebelum yang bersangkutan benar-benar terbebas dari hamil (istibra') yang dibuktikan dengan tiga kali haidh selama tiga bulan. Apabila perempuan tersebut nikah sebelum istibra, pernikahan tersebut fasid (batal dengan sendirinya), karena khawatir bercampurnya keturunan di dalam rahim dan Nabi Saw. Melarang kita menyirami tanaman orang lain

  • Menurut Ulama Syafi'iyah

Bahwa wanita hamil zina boleh dinikahkan, karena kehamilannya tidak dapat dinasabkan kepada seseorang (kecuali kepada ibunya), adanya kehamilan dipandang sama dengan tidak adanya kehamilan. Imam al- Nawawi menjelaskan bahwa wanita yang hamil karena zina tidak diwajibkan melaksanakan iddah (waktu tunggu), alasannya adalah karena wanita hamil zina tidak termasuk yang dilarang kawin.

  • Menurut Ulama Hanabilah

Menentukan dua syarat mengenai kebolehan menikahi wanita yang hamil karena zina. Menurut Ulama Hanabilah, seorang laki-laki yang mengetahui seseorang wanita telah berzina, tidak halal menikahi wanita tersebut kecuali dengan dua syara' yaitu: Telah habis masa iddahnya & Wanita yang hamil zina telah bertaubat (menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya). Sebelum bertaubat, wanita hamil karena zina haram dinikahi oleh seorang yang beriman

  • Menurut Ibn Hazm

Bahwa wanita hamil karena zina boleh dikawin atau dinikahkan walaupun belum melahirkan anaknya. Ibnu Hazm menjelaskan bahwa wanita hamil yang tidak boleh dikawinkan adalah wanita hamil yang dicerai atau ditinggal wafat oleh suaminya. Wanita hamil selain dari hasil hubungan yang sah, boleh dikawinkan karena yang bersangkutan tidak berada dalam ikatan perkawinan dan tidak berada dalam waktu tunggu.

Tinjauan secara sosiologis, religious dan yuridis pernikahan Wanita hamil

  • Secara Sosiologis

Dalam tinjauan sosiologis,Pernikahan wanita hamil dianggap sebagai tindakan yang kurang terpuji karena dianggap telah melanggar norma norma sosial yang berlaku.Wanita hamil sering kali mendapat stigma sosial dan diskriminasi yang kuat dari masyarakat sekitarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun