Mohon tunggu...
Chelsa LathifaAnnada
Chelsa LathifaAnnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Februari 2024   20:09 Diperbarui: 21 Februari 2024   20:10 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Segi Sosialis, tidak adanya pengakuan dari masyarakat mengenai suatu perkawinan sehingga akan menimbulkan prasangka-prasangka bagi masyarakat sekitar, mental dari pihak yang bersangkutan mungkin juga akan terganggu karena secara tidak langsung mereka akan mendapatkan cemooh dari masyarakat sekitar. Selain itu juga masalah perkawinan yang tidak tercatat berdampak tidak jelasnya status perkawinan suami-istri melalui bukti otentik dari perkawinan, menjadi landasan bagi kejelasan status hukum seorang anak.

            Segi Agama, sebenarnya dalam islam di zaman nabi tidak ada peraturan yang mengatur terkait keharusan untuk pencatatan nikah akan tetapi di zaman sekarang ini pencatatan nikah sangatlah diperlukan karena banyak manfaat dari hal tersebut. Pencatatan perkawinan merupakan wujud kita taat pada pemerintahan dan dengan diadakannya pencatatan perkawinan sebagai hal untuk menghindari fitnah-fitnah di kalangan manusia dan juga adanya pencatatan perkawinan bertujuan agar sebuah lembaga perkawinan yang mempunyai tempat yang strategis dalam masyarakat Islam bisa dilindungi dari upaya-upaya negatif dari pihakpihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya antisipasi dari adanya pengingkaran akad nikah dari pihak suami istri dikemudian hari. 

Selain dari segi Agama, dampak dari tidak dicatatnya perkawinan yakni berdampak pada segi yuridis. Upaya Pencatatan Perkawinan merupakan upaya Untuk memberikan kepastian hukum kepada kedua mempelai masing-masing diserahkan kutipan akta perkawinan sebagai bukti autentik atas peristiwa hukum tersebut. Selain kepastian hukum, pencatatan perkawinan juga memiliki kekuatan hukum. . 

Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.  Juga sebagai tertib administrasi kependudukan, agar terjaminnya ketertiban perkawinan bagi masyarakat, sebagai status hukum antara kedua pasangan,  dan dengan adanya pencatatan perkawinan untuk menjamin perlindungan serta sebagai pengakuan hukum oleh negara.

Nama Kelompok:

1. Rifqy Abdurrafi'Arifin (222121121)

2. Chelsa Lathifa Annada (222121141)

3. Dina Uswatun Hasanah (222121138)

4. Vigita Arti Diva Nata(222121133)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun