Mohon tunggu...
Chelsa LathifaAnnada
Chelsa LathifaAnnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Februari 2024   20:09 Diperbarui: 21 Februari 2024   20:10 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

8. Keamanan data diri: Pendaftaran perkawinan memastikan bahwa data diri pasangan disimpan dengan aman dan akurat.

9. Hubungan antara generasi: Pendaftaran perkawinan membantu meneruskan nama dan genealogi keluarga dari generasi ke generasi.

            Pada dasarnya, pendaftaran perkawinan memiliki fungsi utama untuk memfasilitasi proses legalitas, administrasi, dan statistik yang diperlukan dalam sistem sosial dan ekonomi modern.

Makna filosofis, sosiologis, religius, dan yuridis pencatatan perkawinan:

  • Filosofis

            Landasan filosofis ialah dasar hukum yang dibentuk agar mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945. Perkawinan dianggap sebagai bentuk keberlanjutan hidup dan merupakan bagian dari siklus kehidupan. 

Secara filosofis pencatatan perkawinan adalah untuk memberikan keamanan dan kenyamanan yang berbentuk kepastian, kekuatan dan perlindungan hukum terhadap pelaku perkawinan tersebut (suami-istri). Dalam konteks ini, pencatatan perkawinan simbolisasi komitmen dan dedikasi antara dua individu.

  • Sosiologis

            Landasan Sosiologis adalah pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan dibuat untuk memenuhi kebutuhan, menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan didalam masyarakat maupun Negara. Perkawinan itu institusi sosial yang penting dan pencatatan perkawinan membantu dalam mengatur dan mempertahankan struktur sosial. Ini juga berfungsi sebagai alat untuk pengakuan sosial dari suatu hubungan.

  • Religius

            Dalam banyak agama, perkawinan ialah sakramen dan merupakan bagian integral dari ajaran agama. Pencatatan perkawinan dalam konteks ini yaitu pengakuan dan validasi dari institusi agama.

  • Yuridis

            Landasan yuridis ialah pertimbangan hukum yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. 

Pencatatan perkawinan sangat penting dalam hukum karena memberikan hak dan kewajiban hukum kepada pasangan yang menikah. Ini juga membantu dalam penyelesaian sengketa dan masalah hukum yang mungkin timbul. Penting untuk dicatat bahwa makna dan pentingnya pencatatan perkawinan dapat bervariasi tergantung pada budaya, agama, dan hukum setempat.

Pencatatan perkawinan sangatlah penting dalam hal pernikahan dan memiliki banyak kemanfaatan dalam kehidupan keluarga dan kemasyarakatan. Karena jika tidak diadakannya sebuah pencatatan perkawinan bisa jadi akan menimbulkan dampak-dampak yang merugikan bagi kita sebagai masyarakat. Dampak tersebut baik dari segi Sosialis, Religius, dan Yuridis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun