Mohon tunggu...
Che Chep
Che Chep Mohon Tunggu... -

peminat masalah-masalah perburuhan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kasus Omih Buruh Pabrik Sepatu Adidas dan Mizuno

4 Oktober 2012   19:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:15 3325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEKILAS TENTANG OMIH BINTI SAANEN :

BEBASKAN OMIH BINTI SAANEN SEKARANG JUGA !

PEKERJAKAN KEMBALI 1.300 BURUH PABRIK SEPATU ADIDAS DAN MIZUNO PT. PANARUB DWIKARYA .

OMIH BINTI SAANEN adalah buruh perempuan pabrik sepatu Adidas dan Mizuno PT.Panarub Dwikarya yang beralamat di Jl. Benoa Raya Komplek Benoa Mas Blok B No.1 Pabuaran Tumpeng Kota Tangerang Banten.

PT. Panarub Dwikarya (PDK) adalah perusahaan yang memproduksi alas kaki (sepatu) yang berdiri sejak tahun 2006 dan memulai produksi sejak tahun 2007. PT. PDK adalah salah satu bagian dari Panarub Grup yang terdiri dari PT. Panarub Industri, PT. Panarub Dwikarya Benoa dan PT. Panarub Dwikarya Cikupa. Hingga saat ini, PT. PDK mempekerjakan tidak kurang dari 2,560 orang buruh yang lebih dari 90% adalah perempuan. Perusahaan yang dipimpin oleh Hendrik Sasmita ini memproduksi merk dari brand ternama seperti Adidas (subcontract dari PT. Panarub Industri), Mizuno (50%) dan Specs (25%).

OMIH bekerja di PT.Panarub Dwikarya sejak 18 Maret 2009 di bagian Assembling sebagai Operator di Cell 4 dengan Nomor Induk Karyawan (NIK): 20090300460.
OMIH lahir di Tangerang 17 Maret 1984 anak ke dua (2) dari enam (6) bersaudara dari pasangan SAANEN dan FATMAWATI. OMIH pernah menikah dan di karunia satu (1) orang anak perempuan. Anak perempuan OMIH meninggal dalam usia 2 (dua) tahun karena sakit dan OMIH tidak bisa merawatnya karena tidak pernah mendapatkan ijin dari (perusahaan) pimpinan kerjanya untu meninggalkan pekerjaan padahal jelas saat itu ada keterangan dari Dokter bahwa Anaknya sakit dan di rawat.

OMIH resmi bercerai dengan suaminya sejak tahun 2011 lalu karena sering menjadi bulan-bulanan kekerasan suaminya yang pemabok dan pengangguran.

OMIH BINTI SAANEN juga tercatat sejak bulan April 2012 sebagai anggota Serikat Buruh Garmen Tekstile dan Sepatu – Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS- GSBI) dilingkungan kerja PT. Panarub Dwikarya yang di deklarasikan pada 23 Pebuari 2012.

Juli 2012, tidak kurang dari 2,000 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT. Panarub Dwikarya melakukan Protes Spontan (pemogokan) untuk menuntut di bayarkannya uang rapelan UMK/UMSK 2012 untuk bulan Januari – Maret 2012 yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, menuntut adanya Kenaikan THR serta menuntut di pekerjakannya kembali Ketua dan Sekretaris serikat SBGTS yang di PHK sepihak oleh pihak perusahaan. Pemogokan ini dilakukan juga untuk menuntut perbaikan kondisi kerja di PT. Panarub Dwikarya yang berlangsung buruk selama ini. Buntut dari pemogokan ini, 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya dianggap mengundurkan diri oleh pihak perusahaan.

Selama berlangsung pemogokan, ribuan buruh PT. Panarub Dwikarya yang sebagian besar adalah perempuan harus menerima berbagai bentuk tindakan kekerasan, baik yang dilakukan oleh satuan pengamanan perusahaan, pihak kepolisian dan juga preman bayaran yang diorganisasikan oleh manajemen perusahaan.

OMIH, 28 tahun, adalah salah satu buruh yang terlibat dalam pemogokan tersebut. OMIH merasa terpanggil untuk terlibat aktif dalam aksi pemogokan tersebut karena secara nyata mengalami perlakuan yang sangat buruk dari perusahaan. Pada tahun 2010, OMIH harus kehilangan anaknya yang meninggal karena sakit. Ironisnya, perusahaan saat itu tidak memberikan ijin cuti kepada Omih untuk menjaga anaknya yang sedang sakit, padahal saat itu OMIH telah menunjukkan surat keterangan yang menyatakan bahwa benar anaknya sedang dirawat karena sakit.

Sejak terjadinya protes spontan (pemogokan) buruh PT. Panarub Dwikarya pada tanggal 12 Juli 2012 yang mengakibatkan berhenti total proses produksi tersebut, OMIH sangat aktif melakukan pengorganisasian dan juga dalam mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi.

Karena keaktifannya itu sejak tanggal 19 Juli 2012 OMIH dipercaya oleh organisasi dan temen-temennya untuk menjabat sebagai Wakil Kordinator Wilayah (KORWIL) untuk Wilayah Sepatan yang membawahi lima (5) Koordinator Group (KOORGROP) dengan masing-masing group mengorganisasikan dan memimpin (beranggotakan)10 hingga 15 buruh (anggota serikat).

Sejak buruh tidak lagi diperkenankan masuk kerja, untuk mempermudah kerja konsolidasi dan sosialisasi berbagai perkembangan dari perjuangan Organisasi memutuskan untuk membentuk kolektif-kolektif kerja berdasarkan wilayah dan tempat tinggal. Sampai saat ini SBGTS-GSBI PT PDK memiliki 16 Korwil dan 76 Groups.

Sejak dipercaya menjabat sebagai Wakil Korwil SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya untuk Wilayah Sepatan OMIH hampir tiap hari berkeliling mengunjungi temen-temennya di masing-masing Group. Dan sudah di pastikan untuk tiap hari Sabtu dan Minggu OMIH mengisi diskusi di beberapa Group yang ada di bawah tanggung jawabnya.

OMIH hingga saat ini sedang berjuang bersama dengan 1.300 buruh pabrik sepatu Adidas dan Mizuno PT Panarub Dwikarya (PT. PDK) untuk bisa dipekerjakan kembali dan dibayarkannya hak-haknya yang dinyatakan PHK sepihak sejak tanggal 18 Juli 2012 lalu.

Pada Sabtu 29 September 2012 pukul 13.00 Wib OMIH di Tangkap oleh pihak Kepolisian dari Polres Kota Tangerang dengan Tuduhan Teroris (melanggar pasal 336 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) atas laporan pihak perusahaan dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B/941/IX/2012/PMJ/Restro Tng Kota tertanggal 14 September 2012, hanya karena pada tanggal 14 September 2012 OMIH mengirimkan sebuah pesan singkat (SMS) kepada dua (2) orang Menejemen ( Edy Suyono/selaku Manager HRD dan Guan An/selaku Manager Produksi) serta lima (5) teman-teman kerjanya (Yani, Ita Lestari, Eli Ratih Patmini, Siti Nurjanah, Muria) yang saat ini masih bertahan kerja di dalam perusahaan yang Isi nya Mengatakan : “ Hati-hati untuk yang didalam PDK, malam ini sedang dirakit bom untuk meledakan PDK esok hari “.

Menurut penuturan OMIH, tidak ada niat yang sungguh-sungguh ketika pesan tersebut dikirimkan, murni sebuah luapan emosi dan karena kekecewaan yang sudah tidak dapat terbendung lagi terhadap pihak perusahaan yang terus berlaku sewenang-wenang terhadap buruh.

Dengan jujur OMIH mengatakan ide ini terlintas spontan saja karena sangat emosi dimana sudah sangat bersabar untuk tidak anarkis menghadapi managemen yang seenaknya memperlakukan buruh, tapi apa yang kami dapati tuntutan kami tidak pernah di tanggapi malah aksi-aksi damai yang kami lakukan selalu diperhadapkan dengan orang-orang bayaran perusahaan (preman) dan kami selalu di olok-olok oleh pihak menejemen dengan kata-kata yang melecehkan. Saya (OMIH) dan buruh tetap bertahan berjuang karena ingin merubah cara-cara managemen dalam memperlakukan buruhnya supaya tidak semau-maunya lagi seperti minta cuti yang selalu dipersulit padahal itu hak buruh dan yang membuat saya sakit hati adalah ketika saya tahun 2010 saya minta cuti sama atasan saya (Ibu Junari Section Head Cell 4) karena anak saya pada saat itu sakit butuh untuk membawa berobat. Sampai anak saya meninggal dunia, saya tetap tidak diberikan ijin Cuti dengan alasan karena “ Alasannya selalu saja anak terus yang sakit” padahal saat itu ada surat keterangan dari rumah Sakit Anak Saya Di rawat “.

Sebelum di tangkap di rumah nya pada Sabtu 29 September 2012. Pasca peristiwa tersebut pihak kepolisian berusaha mencari OMIH dan beberapa kali polisi mendatangi kampung tempat tinggal dengan berbagai alasan, mendatangi rumah OMIH, mendatangi RT dan RW untuk menanyakan keberadaan OMIH.

Dan pada Juma't 28 September 2012 rumah OMIH kembali di datangi segerombolan Polisi tanpa menunjukkan surat tugas dan juga memperkenalkan diri siapa dan dari kesatuan mana langsung menggeledah rumah dan mengacak-ngacak kamar tidur OMIH serta mengintrogasi orang tua OMIH dan beberapa keluarga lainnya yang ada dirumah pada waktu itu dengan cara di bentak-bentak untuk menunjukkan keberadaan OMIH.

Sejak Sabtu, 29 September 2012, OMIH menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisian Resort Tangerang untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sejak awal sebelum Proses BAP pihak kepolisian telah diberitahu bahwa OMIH telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai Kuasa Hukum nya, dan selama dalam proses BAP sampai penandatanganan minta untuk di damping Kuasa Hukumnya, namun pihak kepolisian tetap melanjutkan proses interogasi (BAP) untuk meminta keterangan tanpa mau menunggu datangnya kuasa hukum yang akan memberikan pendampingan.

OMIH disangkakan Pasal 336 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto 45 dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang Isinya berbunyi : Pasal 336 (KUHP) :

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang tau barang dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan dengan suatu kejahatan terhadap nyawa dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

(2). Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 27 ayat (4) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”

Adapun ancaman sanksi pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut sesuai Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Saat ini OMI telah mendekam di LP Wanita Tangerang, dimana sejak tanggal 1 Oktober 2012 OMIH telah resmi dipindahkan dari tahanan Polres Kota Tangerang ke LP Wanita Tangerang sebagai tahanan titipan Polresta Kota Tangerang. #

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun