OMIH disangkakan Pasal 336 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto 45 dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang Isinya berbunyi : Pasal 336 (KUHP) :
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang tau barang dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan dengan suatu kejahatan terhadap nyawa dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2). Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 27 ayat (4) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
Adapun ancaman sanksi pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut sesuai Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Saat ini OMI telah mendekam di LP Wanita Tangerang, dimana sejak tanggal 1 Oktober 2012 OMIH telah resmi dipindahkan dari tahanan Polres Kota Tangerang ke LP Wanita Tangerang sebagai tahanan titipan Polresta Kota Tangerang. #