Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mungkinkah "MK" Kembali ke Mahkamah Konstitusi?

10 April 2024   01:30 Diperbarui: 10 April 2024   01:32 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah terlalu lama bahkan bertahun-tahun MK itu diplesetkan sebagai mahkamah Kalkulator. Bahkan belakangan ini lebih 'serem' lagi disebut sebagai Mahkamah Keluarga, bahkan Mahkamah Dinasti.

Biang keroknya adalah Paman Anwar Usman. Diberi gelas Paman oleh media karena sebagai Ketua Hakim Konstitusi, mengawini adik Joko Widodo, Presiden Indonesia. Gibran Wakil presiden menurut KPU hasil pengumuman KPU 22 Maret 2023 adalah ponakan Paman Anwar Usman. Dengan berbagai cara Paman Anwar Usman menggolkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Keputusan itu menjadi dasar KPU membentangkan karpet merah kepada Gibran melenggang menjadi calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo sebagai Calon Presiden.

Ketua KPU Hasyim Asyari, begitu saja mengesahkan pasangan Prabowo dan Gibran dengan menabrak PKPU Nomor. 19 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum presiden dan Wakil Presiden , yang harus diubah dulu sesuai Keputusan MK no.90/PUU-XX!/2023, setelah berkonsultasi dengan DPR.

Perubahan PKPU itu dan konsultasi dengan DPR tidak dilakukan oleh KPU. Akibatnya Ketua KPU  mendapat peringatan keras dan terakhir dari DKPP.

Persoalan tersebut mengalir ke MK, paslon 1 dan 3 mengajukan perkaranya dengan bukti data dan fakta serta ahli dipersidangan.

Baru kali ini, panel Hakim yang bersidang dihadiri oleh 8 hakim dari 9 Hakim Konstitusi. Rupanya Paman Anwar Usman mendapatkan hukuman dari Majelis Kehormatan  Mahkamah Konstitusi tidak boleh ikut menyidangkan perkara terkait pemilu.

Kalau kita cermati jalannya sidang MK kali ini, terkesan berbeda dengan sidang  sengketa Pemilu 2014 dan 2019. Isyu tentang pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif, mewarnai dominan dibandingkan dengan angka-angka selisih perolehan  suara Pilpres yang sangat mencolok 24% 01,  58% 02 dan 16% 03.

Ahli IT paslon 01, menyatakan yang kira-kira dimaknai jika sampah yang masuk, maka sampah yang keluar. Ahli tidak bisa menghitung angka perolehan setiap paslon jika sumber angkanya  (form C1) tidak dibuka oleh KPU. Angka -- angka yang ditampilkan SIREKAP itu sudah rusak berat.  Harus diaudit forensik.

Sidang juga mencoba membongkar peran Bansos dalam Pilpres 2024 ini.  Pengalaman saya mengikuti perkembangan Bansos sebagai bagian dari Program Perlindungan Sosial, baru kali ini Bansos secara terbuka dan terang-terangan tanpa rasa malu dijadikan sebagai instrumen kepentingan politik memenangkan paslon tertentu, yang melibatkan langsung Presiden.

Apakah Pemilu sebelumnya instrumen Bansos tidak digunakan? Jawabannya digunakan oleh Paslon dari partai yang menguasai pemerintahan. Tetapi lebih halus dan terselubung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun