Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

JHT Menjamin Investasi Pemerintah Jangka Panjang

31 Desember 2022   00:54 Diperbarui: 31 Desember 2022   01:07 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalaulah benar dalam norma  UU P2SK itu, menyebutkan dalam pasal terkait  JHT, bahwa pemberian JHT diberikan secara tunai sekaligus atau bertahap, bisa menjadi sumbu pendek di kalangan pekerja.

Sebab dalam UU SJSN, pemberian dana JHT dan Pengembangan secara tunai dan sekaligus. Tidak pakai bertahap. Jika ada opsi bertahap, memberi peluang kepada Pemerintah yang menggunakan dana JHT dibayarkan secara bertahap atau diangsur.  Norma itu memberikan ruang perdebatan dan silang sengketa nantinya.

Bagaimana sebaiknya?

Pemanfaatan Dana Jaminan Sosial (DJS) JHT menurut UU SJSN, memang diamanatkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dikelola dalam bentuk investasi  (jangka panjang), dengan syarat mengedepankan kehati-hatian, dengan membuat mitigasi risiko sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pengelolaan yang pruden dan mitigasi risiko tersebut, tentunya  akan menghasilkan pengembangan yang signifikan bagi pekerja (pemilik dana), dan bagi Pemerintah melalui berbagai model investasi (saham, deposito, SUN dll) sangat bermanfaat untuk memperkuat struktur pembiayaan pembangunan yang tertuang dalam APBN.

Bagi pekerja pemilik JHT tidak ada masalah. Mereka paham makna JHT itu untuk keperluan mereka  di hari tua. Sehingga mempunyai modal yang memadai dalam menghadapi masa pensiun.

Kalau kita dapat memahami filosofi Perlindungan Sosial yang mempunyai dua dimensi ruang lingkupnya yaitu Jaminan Sosial dan Bantuan Sosial, maka kedua dimensi itu dapat disinergikan dalam kondisi eksisting sekarang ini.

Bagaimana sinergi dimaksudkan? Jika terjadi gelombang PHK,dan informasinya tahun 2023 semakin banyak, langkah Pemerintah itu tidak usaha terlalu banyak paket-paket bansos untuk pekerja yang terkesan tidak efektif dan efisien karena terlalu banyak biaya asesorisnya dan potensi salah sasaran.

Pemerintah cukup membuat regulasi dalam bentuk Keputusan Presiden  yang substansinya adalah pekerja pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, secara otomatis dalam waktu yang singkat akan mendapatkan Bantuan Kehilangan Pekerjaan, dengan schema bansos dan bersumber dari APBN.

Penyaluran Bantuan Kehilangan Pekerja (BKP)  diberikan mandat kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengerjakannya. Dengan cara demikian pekerja tidak dibolehkan lagi mengambil JHT, karena sudah ada BKP. Berapa besar BKP itu, dapat dibuat hitungannya berdasarkan kebutuhan dasar minimum pekerja dan keluarganya, serta untuk berapa lama sampai mendapatkan/ masuk kelapangan kerja.

Bagi Pemerintah tidaklah memberatkan. Karena selama ini pun banyak sekali schema-schema bansos yang tumpang tindih dan salah sasaran. Ratusan triliun rupiah  pemerintah mengalokasikan dana APBN untuk Perlindungan Sosial. Disamping itu DJS JHT tetap  utuh dan dapat digunakan oleh pemerintah untuk investasi pembangunan, tanpa harus ribut dengan para pekerja yang mengalami PHK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun