Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Spirit JHT dalam UU SJSN

30 November 2022   00:19 Diperbarui: 30 November 2022   00:28 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Spirit disebut juga Roh atau Jiwa yang ada dalam suatu tata kelola kehidupan. Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan tata kelola kehidupan manusia untuk terjaminnya kesejahteraan sosial ( social welfare)  suatu masyarakat dalam suatu bangsa yang bernama negara.

Kesejahteraan sosial yang begitu luas spektrumnya, diklasifikasi dalam 2 dimensi yaitu dimensi Jaminan Sosial dan Bantuan Sosial dalam kerangka besar di atasnya yaitu Perlindungan sosial.

SJSN dalam UU Nomor 40/2004, mengidentifikasikan 5 program Jaminan Sosial, yaitu Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ketentuan Umum poin 1 (UU 40/2004) berbunyi: "Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak"

Kelima program Jaminan Sosial dimaksud, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak,  yang bermakna sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Kebutuhan dasar hidupnya yang layak harus dijamin negara sepanjang siklus kehidupan warga masyarakat. Program Jaminan Kesehatan adalah bagi seluruh penduduk wajib menjadi peserta. Pada saat masuk lapangan kerja dalam usia produktif, juga harus mendapat jaminan sosial berupa perlindungan Kecelakaan Kerja dan kematian.

Jika sudah usia lansia (non produktif), dan mengakhiri masa kerjanya, mendapatkan Jaminan Hari Tua yang diberikan sekaligus sejumlah tabungan  dari  iuran yang dipotong setiap bulan dari upah/gaji pekerja beserta pengembangannya. Uang tersebut relatif besar jika masa kerjanya panjang, dan dana dalam tabungan JHT tidak diambil sampai usia pensiun.

Dana JHT yang diperoleh tentu dapat digunakan berbagai macam keperluan sesuai kebutuhan. Bisa bersifat produktif maupun konsumtif. Itu semua keputusan pekerja itu sendiri. Jika masih ingin melakukan usaha produktif, dana JHT dapat menjadi modal kerja yang jika dikelola dengan baik dapat meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga.

Jaminan Pensiun, yang diberikan berkala setiap bulan dalam jumlah tertentu seumur hidup, tentu dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Biasanya masa pensiun sudah tidak ada tanggungan keluarga kecuali istri atau suami.

Roh atau jiwa yang saya uraikan diatas yang ingin diwujudkan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sepanjang semua skenario yang diatur dalam norma UU SJSN dipatuhi dan dilaksanakan dengan konsisten oleh pemerintah.

UU SJSN bersifat Lex spesialis, tentu hanya mengatur secara khusus terkait 5 program dalam UU SJSN.  Hal-hal lain diluar 5 program yang bertujuan untuk Social Welfare tentu diatur dalam UU lain, seperti UU tentang Ketenagakerjaan. Seperti Hak untuk mendapatkan pesangon jika di PHK, hak untuk mendapatkan Perlindungan kehilangan pekerjaan semasa produktif, dan skema banuan sosial dalam keadaan tertentu yang mengakibatkan pekerja kehilangan penghasilannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun