Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pembangunan Infrastruktur Jangan Sampai Tersungkur

2 September 2022   00:47 Diperbarui: 2 September 2022   07:31 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo saat meninjau infrastruktur Jalan Nasional Lingkar Nias dan Jembatan Idano Sibolou di Kabupaten Nias Barat, pada Rabu (6/7/2022) sore.(Dok. Sekretariat Presiden)

Perlu kita ketahui, dalam situasi Covid-19 pada tahun 2020, Pemerintah tetap mengalokasikan belanja PIS Kementerian PUPR dengan pagu anggaran sebesar Rp 94,12 triliun telah terealisasi penyerapan anggaran program sebesar Rp 87,59 triliun atau 93,06%.

Sedangkan untuk tahun 2021, realisasi anggaran infrastruktur tahun 2021 mencapai Rp 402,8 triliun, realisasi anggaran infrastruktur itu setara dengan 96,5% dari total pagu yang ditetapkan yakni Rp 417,4 trilun.

Untuk tahun yang sedang berjalan ini (2022) Pemerintah menganggarkan belanja infrastruktur sebesar Rp 384,8 triliun. Bagaimana realisasinya diramalkan sulit mencapai 100% karena kenaikan BBM dunia, dan membengkaknya subsidi BBM yang awalnya dialokasikan sekitar Rp 502 triliun, ternyata tidak cukup harus nombok Rp 198 triliun. Maka itu pemerintah sedang menimbang-nimbang untuk menaikkan BBM Petralite dan Solar.

Kalau subsidi BBM sebesar Rp 198 triliun itu dipenuhi, jelas akan menghambat ambisi Pemerintah meneruskan PIS. Kalau tidak dipenuhi subsidnya, maka quota Rp 502 triliun itu diperhitungkan hanya sampai Oktober 2022.

Walaupun kondisi sekarang ini berat, Pemerintah tetap mengalokasikan PIS tahun 2023 sebesar Rp 392 triliun. Meningkat sekitar Rp 8 triliun dari tahun 2022. Salah satu yang harus dilanjutkan adalah PIS pada IKN, yang merupakan kemauan politik Presiden yang tidak bergeming, walaupun hutang semakin menumpuk, dan mungkin saja dengan mengorbankan subsidi BBM. Soal PIS ini Presiden Jokowi konsisten, konsekwen, dan sudah menjadi obsesi.

Karena kebijakan Pemerintah menempatkan PIS sebagai high priority, maka berbagai argumentasi usang kambuh kembali.

Mari kita simak apa yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, persoalan subsidi BBM yang semakin berat dan membuat APBN bisa sempoyongan. Berikut ini secara lengkap kita kutip apa yang dikatakan Menkeu terkait jebolnya pertahanan subsidi BBM.

Menkeu mengungkapkan mayoritas BBM subsidi dinikmati oleh orang kaya. "Jadi yang orang miskin tadi, dari ratusan triliun subsidi itu, dia hanya menikmati sangat kecil," katanya dalam rapat kerja Komite IV DPD dengan Menteri Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia pada Kamis, 25 Agustus 2022

Ia menjabarkan bahwa Pertalite, misalnya, dikonsumsi oleh 30 persen orang terkaya dan Solar subsidi digunakan oleh 40 persen orang terkaya. Adapun total anggaran subsidi untuk Pertalite, 86 persen di antaranya dikonsumsi oleh 30 persen orang terkaya.

Sedangkan untuk Solar subsidi, kata Sri Mulyani, dari total anggaran subsidi Rp 143 triliun, orang kaya dan dunia usaha menikmati Rp 127 triliun di antaranya. Artinya, ada 89 persen dari total subsidi solar dipakai oleh orang kaya.

"Memang kalau subsidi melalui barang, dan barang itu dikonsumsi orang mampu, ya kita mensubsidi orang mampu," tutur Sri Mulyani. "Memang ada orang-orang yang tidak mampu dan miskin tetap juga menikmati barang itu, tetapi porsinya kecil."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun