Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Check and Balances sebagai Fatamorgana

6 Februari 2022   02:44 Diperbarui: 6 Februari 2022   17:11 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Istana Negara IKN baru di Kalimantan. Sumber: Nyoman Nuarta via Kompas.com

Kesimpulan

Check and balances  sebagai negara Demokrasi antara DPR dengan Pemerintah semakin jauh dari harapan masyarakat.  90% Ketua Umum Partai sudah membuat ikatan persaudaraan partai yang kuat karena sudah masuk dalam komunitas oligarki, bahkan merupakan bagian dari oligarki itu. 

Siapapun Presidennya tidak bisa melawan oligarki itu. Melawan akan goyang pemerintahannya, melalui kaki-kakinya di DPR. Bagi Presiden yang paling aman bekerjasama secara mutual ( simbiosis mutualisme). Kalau sudah dalam persaudaraan, partai kecil pun pasti ada bandrolnya. 

Jadi mereka tidak ambil pusing dengan  20% parliamentary threshold . Yang bisa mengubah hanya melalui Pemilu yang jujur dan adil. Jangan pilih partai  yang sering membohongi rakyatnya, jangan pilih anggota DPR yang menjadi anggota legislatif sebagai lahan lapangan kerja, tidak punya integritas, dan tidak membela kepentingan rakyat.  Bagaimana cara menemukannya? Telusuri track record nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun