Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Robohnya Pilar Pembangunan Kessos

24 Januari 2022   23:38 Diperbarui: 24 Januari 2022   23:41 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Keppres 46/2015 ini ada 10 jabatan struktural (eselon 1), yang kemudian dalam Keppres 110/2021, menyusut dua unit menjadi 8 unit, sebagaimana telah dijelaskan diatas.

Penghapusan Badiklit, sudah mnejadi kebijakan umum untuk semua kementerian, karena fungsi penelitian di merger dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Namun penghapusan struktur organisasi level eselon 1, (Ditjen PFM), menyisakan pertanyaan yang perlu dicari jawabannya. Walaupun jawaban sekenanya  tidak  masuk dalam logika dan akal sehat masyarakat,  telah disampaikan Mensos Risma. Kenapa?

Keberadaan Program Penanganan Fakir Miskin  atau Penanggulangan Kemiskinan itu merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, dalam pasal 5 ayat (2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial: a. kemiskinan; b. ketelantaran; c. kecacatan; d. keterpencilan; e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; f. korban bencana; dan/atau g. korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Persoalan kemiskinan merupakan urutan pertama yang perlu ditangani. Siapa yang menangani? Lihat Pasal 1 angka 15. Menyebutkan menteri yang dimaksudkan adalah menteri yang membidangi urusan sosial.

Persoalan kemiskinan bukan saja tercantum dalam pasal 5, tetapi lihat pasal berikutnya, bahkan diatur dalam Bab khusus yaitu Bab IV Penanggulangan Kemiskinan,  yang substansinya banyak diuraikan  mulai pasal 19 sampai dengan pasal 21, dan pasal 22 menyebutkan:  Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menjadi tanggung jawab Menteri ( Menteri Sosial sesuai Pasal 1 angka 15). 

Kita lihat pasal 23, berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kemiskinan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada saat PP nya hendak disusun, dan sudah hampir final, tertunda karena waktu itu sedang berproses penyusunan RUU Penanganan Fakir Miskin.

Mengingat begitu besarnya persoalan kemiskinan di Indonesia dan sesuai dengan amanat Pasal 34 UUD 1945 ayat (1); Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Dan ayat (4). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang, maka diperlukan UU yang mengatur tentang Fakir Miskin.

Mengacu pada ayat (1) dan ayat (4)  pasal 34 UU Dasar 1945 dan UU Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial , disusunlah UU Tentang Penanganan Fakir Miskin, Nomor 13 Tahun 2011.

Pada pasal 1 angka 6 UU PFM juga menegaskan yang dimaksud menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun