Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Bola Panas RUU IKN

22 Desember 2021   00:30 Diperbarui: 22 Desember 2021   07:40 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepastian untuk mendapatkan perlindungan hukum dan manfaat bagi masyarakat lokal, serta terjaminnya kesejahteraan mereka yang lebih baik, belum secara jelas diatur dalam RUU itu. 

Oleh karena itu landasan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengacu pada Pasal 18B UUD 1945 berisi ayat 1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang tidaklah cukup, harus dgandeng dengan ayat (2) yang berbunyi "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup."

Ayat 2 ini, menjamin masyarakat hukum adat tidak terusir dari habitatnya, karena gempuran pembangunan IKN baru nantinya. 

Kita ketahui, sekarang ini penduduk pendatang di Kalimantan Timur itu sekitar 70%, sedangkan penduduk asli Dayak sekitar 12%. Selebihnya Kutai dan Banjar.

Saya juga mengajukan pertimbangan pemikiran kepada Pansus, mengenai aspek skala prioritas. Sejauh mana tingkat urgensi adanya IKN baru, dalam suasana pandemi Covid-19 yang pada tahun 2022 mendatang ini masih menghantui (virus Omicron), pertumbuhan ekonomi yang tidak mendukung, bahkan memerlukan effort stimulus untuk menggerakkan ekonomi mikro.

Variabel lainnya, yang juga harus dipertimbangkan, kondisi psikologi masyarakat kita atas persoalan utang yang terus membesar dan harus ditanggung masyarakat, serta sejauh mana manfaat langsung dirasakan masyarakat sebagai opportunity IKN baru.

Demikian juga dengan penentuan lokasi IKN belum membuka partisipasi masyarakat untuk penentuannya. Hal ini dpertegas oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dalam Kata Pengantar NA yang disusun, yakni Penyusunan Naskah Akademik ini merupakan tindak lanjut dari Arahan Presiden untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara. 

Arahan tersebut selaras dengan Pidato Kenegaraan Presiden di Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada 16 Agustus 2019 dan Pengumuman Pemindahan Ibu Kota Negara oleh Presiden pada 26 Agustus 2019 di Istana Negara.

Soal partisipasi masyarakat itulah salah satu alasan MK, menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan "inkonstitusional bersyarat".

Draft RUU itu juga, sesuai dengan acuan pada NA, mengatur bentuk pengelolaan IKN oleh Badan Otoritas yang ditunjuk dan bertanggung jawab langsung pada Presiden. Badan itu sebagai pelaksana atas kebijakan yang ditetapkan Presiden dengan Keputusan Presiden dan sesuai dengan RI-IKN.

Lembaga Badan Otoritas itu biasanya ad hoc dan bersifat sektoral/kawasan tertentu, tidak mencakup seluruh sektor. Persoalan akan muncul karena banyak regulasi peraturan perundang-undangan yang harus disesuaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun