Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

KPK Menyoroti Data Bansos, Apakah Sudah Akurat?

7 Januari 2021   09:49 Diperbarui: 7 Januari 2021   10:19 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terkait data, KPK sudah mengingatkan Kemensos, dan mengharapkan agar Bu Mensos bersungguh-sungguh soal ini. Apa kata KPK "KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektifitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding  melalui keterangannya, Selasa (5/1/2021).

KPK mengingatkan Kemensos masih terdapat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan bansos. Satu di antaranya terkait "Akurasi data penerima bansos yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data maupun pemutakhiran data".

Terkait kualitas data penerima bantuan misalnya, KPK menemukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan.

Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK. Suatu selisih angka yang tidak sedikit.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan data penerima bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak merujuk pada DTKS.

"Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa," jelas Ipi.

Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos.

KPK juga merekomendasikan Kemensos untuk memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.

Apakah dengan peluncuran sembako tiga dimensi (PKH, Bansos /BPNT, dan BST), oleh Presiden Jokowi Senin 4 januari 2021 yang lalu, persoalan data sudah tuntas? Ternyata belum. Apa buktinya belum?. Buktinya adanya  early warning yang disampaikan KPK hari Selasa 5 Januari 2021, sehari sesudah Jokowi meluncurkan program sembako.

Persoalan DTKS itu, bukanlah persoalan di kantor pusat (Kemensos), tetapi sejauh mana proses pendataan itu dilakukan. Bagaimana verifikasi dan validasi yang dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Bagaimana petugas yang ditunjuk ( umumnya pendamping Kessos), melaksanakan tugasnya. 

Secara berjenjang di level RT, RW, Dusun/Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten sudah  clear and clean?. Saat ini dari lebih 500 Kabupaten/Kota, apakah sudah bersih datanya?. Bagaimana  check and recheck dilakukan?. Apakah sudah dibuatkan mekanisme tanggung jawab renteng jika ada data yang salah di setiap level pemerintahan daerah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun