Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Vaksinasi Mandiri Melanggar Perpres 99/2020

17 Desember 2020   00:49 Diperbarui: 17 Desember 2020   02:28 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apalagi Menteri BUMN sudah merencanakan  menyediakan vaksin untuk vaksinasi mandiri  kepada 75 juta penduduk dengan berbayar. "Harganya tidak akan memberatkan pemerintah. Kisaran harganya Rp 200.000," kata Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 13 Oktober 2020.

Mari kita hitung berapa besar uang yang harus dikeluarkan dari kocek rakyat Indonesia yang harus membayar dua kali suntik, yaitu 75 juta penduduk, di kali Rp. 400 ribu. Berapa ya?, Rp. 30 triliun!

Presiden Jokowi: Vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat

Hari ini Rabu ( 16 Desember 2020), Presiden Jokowi mendeklarasikan Pemerintah menyediakan Vaksin Covid-19 secara gratis kepada seluruh masyarakat, dan juga menyediakan dirinya sebagai orang pertama yang siap disuntik vaksin. Surprise!. Pernyataan Presiden dipublikasikan luas di media cetak dan elektronik. Pernyataan itu  konsisten dengan Perpres 99/2020 yang diterbitkan pada 5 Oktober 2020 yang lalu.

Oleh karena itu, Menkes harus mencabut Permenkes  6890/2020, yang diterbitkan 5 Desember 2020. Menarik diktum Kelima, yaitu "penunjukan Menteri BUMN untuk melaksanakan vaksinasi mandiri".

Jika Menkes tidak segera mencabut atau merevisinya, akan menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat, sebab Presiden sudah menyatakan vaksin untuk seluruh masyarakat secara gratis, tapi aturan Menkes masih menyebut vaksinasi mandiri, yang dilaksanakan Menteri BUMN.

Cibubur, 17 Desember 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun