Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Vaksinasi Mandiri Melanggar Perpres 99/2020

17 Desember 2020   00:49 Diperbarui: 17 Desember 2020   02:28 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sumber anggarannya juga jelas, gunakan APBN dan tentunya dukungan sumber lainnya. Karena bersifat Darurat Bencana Non Alam sekala Nasional, menurut UU 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana, dan konsekuensinya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Karena tanggung jawab itu diberikan kepada Menkes, maka kewajiban Menkes menerbitkan Peraturan Menteri, sebagai elaborasi dari Perpres 99/2020,  secara konsisten dan tidak menyimpang dari aturan diatasnya.

Kembali ke soal Perpres 99/2020, menempatkan Menkes sebagai penjuru semua proses percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19,  mencakup pengadaan Vaksin Covid-19; pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid -19; dan dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Perpres itu juga menugaskan Menkes untuk menentukan harga pembelian Vaksin sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan bersumber dana dari APBN, dan mendapatkan kemudahan fiskal dari Kementerian Keuangan mencakup;  fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi Vaksin Covid-19, serta peralatan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; dan fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pengadaan dan/atau produksi Vaksin Covid -19 dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid -19.

Perpres itu tidak ada menugaskan Menkes untuk menjual Vaksin ( hanya membeli). Hal itu berarti vaksinasi dilakukan sebagai suatu program pemerintah. Program pemerintah itu semuanya gratis, seperti program PKH, BLT dan Program Bansos lainnya.

Bahkan pada pasal 13, Kemenkes diamanahkan juga untuk ; menentukan kriteria dan prioritas penerima vaksin; prioritas wilayah penerima vaksin; jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan standar pelayanan vaksinasi. Artinya ada proses pentahapan dari sisi sasaran dan lokasi wilayah, dan pada akhirnya ke seluruh masyarakat Indonesia diseluruh wilayah.

Perlu dicatat Perpres tidak memberi penugasan kepada Menteri BUMN untuk melaksanakan  vaksinasi mandiri. Tugas Kementerian lain dan LPNK adalah sebagai supporting  untuk memperlancar proses percepatan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi sesuai tupoksinya masing. Kementerian yang ditunjuk dan terkait adalah Kemenkeu, Kemendagri, Kemenlu, BPKP, LKPP, TNI/Polri, Kejagung, Gubernur dan Bupati/Walikota.

Namun kita cermati Permenkes 6890/2020, Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, isinya belum  komprehensif sebagai yang dimaksudkan dalam Perpres 99/2020.

Permenkes itu, hanya mencantumkan jenis, sedangkan Perpres mencantumkan bukan saja jenis tetapi jumlah vaksinnya. Apakah Menkes ada menerbitkan Permenkes tentang jumlah vaksin, belum ada informasi hal itu. Tetapi di berbagai media sudah dipublikasi pemerintah akan membeli sekian juta unit vaksin, dan saat ini sudah datang 1,2 juta unit Sinovac dari China, dan menyusul 1,8 juta unit lagi.

Yang menarik Permenkes 6890/2020, bukan saja menetapkan jenis vaksin yang ditetapkan yaitu :AstraZeneca; Sinopharm; Moderna; Pfizer Inc and BioNTech; dan Sinovac Biotech Ltd.  Tetapi juga menunjuk Menteri BUMN untuk melaksanakan vaksinasi mandiri.

Penetapan Menteri BUMN itu, melampaui wewenang Menkes yang ditetapkan dalam Perpres 99/2020. Jika hal tersebut dilanjutkan, akan menimbulkan persoalan hukum yang akan menyulitkan Kementerian Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun