Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN), Erick Thohir mengungkapkan Kementerian BUMN ditargetkan untuk program vaksin mandiri sebanyak 75 juta orang.
"Untuk kami dari Kementerian BUMN ditargetkan untuk vaksin mandiri sebanyak 75 juta orang. Sedangkan untuk vaksin bantuan pemerintah saya yakin juga angkanya akan sama atau lebih besar namun tentu biar proses tersebut dibicarakan di pihak pemerintah," ujar Erick Thohir dalam seminar daring di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu, 12 Desember.
Berita diatas menjadi menarik, karena Menteri BUMN sudah mendeklarasikan adanya Vaksin Mandiri alias Vaksin yang dijual dan dibeli mereka secara mandiri. Â Jumlahnya cukup besar, untuk 75 juta penduduk yang dinilai mampu membayar. Dari berbagai berita, sekali suntik memerlukan biaya sekitar Rp. 200 ribu. Harus dua kali suntik, berarti setiap orang mengeluarkan uang Rp. 400 ribu.
Pertanyaannya apa dasar rujukan Menteri BUMN berani menyatakan bahwa kementeriannya akan menyediakan vaksin mandiri tersebut?. Â Jawabannya mudah, ada di Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/9860/2020, Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang diterbitkan 5 Oktober 2020 pada diktum Kelima, Â "untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakuikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara".
Pertanyaan berikutnya, apa rujukan Menkes membuat kebijakan membedakan vaksinasi sesuai Diktum Kelima Kepmenkes itu, kedalam dua kelompok vaksinasi yaitu vaksinasi program dan vaksinasi mandiri.
Dicermati lebih lanjut, ada 6 landasan regulasi yang  menjadi acuan Kepmenkes itu, dan salah satu yang terkait langsung adalah Perpres 99/2020, Tentang  Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Disamping itu  Perpres 99/2020, tidak ada  pasal yang menyebutkan "penyediaan kebutuhan vaksinasi program, maupun vaksinasi mandiri"., hanya "vaksinasi Covid-19" saja.
Perpres tersebut, intinya adalah penugasan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan jenis vaksin dan jumlah yang dibutuhkan untuk periode waktu 2020,2021, dan 2022.  Adapun tugas Menteri BUMN lebih bersifat melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara, dan mengoordinasikan BUMN lainnya  untuk mendukung tugas dimaksud.
Kepmenkes 9860, hanya menerbitkan 6 jenis vaksin yang akan digunakan, setelah mendapatkan Surat Izin Edar dari BPOM, tetapi tidak mencantumkan berapa jumlahnya yang diproyeksikan selama periode 2020 s/d 2022. Â Di sisi lain Perpres itu juga sudah memberikan ruang penggunaan anggaran baik dari APBN Â dan sumber dukungan lainnya.
Dalam penggunaan anggaran APBN, berpegang pada UU Nomor 2/2020 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020, yang menjadi tanggungjawab Menteri Keuangan.
Semangat Perpres itu cukup jelas, dasar menimbangnya karena keadaan darurat bencana Non Alam  yang berskala Nasional memerlukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19, dan vaksinasinya memerlukan langkah-langkah luar biasa ( extra ordinary) dan pengaturan khusus pengadaan dan pelaksanaannya.
Dengan demikian sudah jelas bahwa substansi Perpres 99/2020, memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan vaksin sesuai dengan road map pengadaannya, dan pengaturan pelaksanaannya. Yang diberi tanggung jawab adalah Menteri kesehatan, didukung Menteri terkait, atas kendali KPC PEN.