Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BPJS di antara Covid-19 dan Resesi Ekonomi

25 Agustus 2020   00:04 Diperbarui: 25 Agustus 2020   00:04 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi pengusaha, tentu ada skema bantuan modal dalam rangka PEN yang dapat diperolehnya. Disitulah Apindo berperan. Tidak usah lagi mengkais-kais iuran, karena sangat sensitif dan terkait dengan pekerja yang sudah susah.

Bagi BP Jamsostek, lembaga itu bekerja atas perintah UU SJSN dan UU BPJS, yang bersifat lex specialist. Berkewajiban juga memberikan masukan kepada pemerintah yang tidak keluar dari koridor perintah UU.

Kenapa?, karena UU SJSN itu mengamanatkan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional kepada BP Jamsostek, bukan Kemenaker, bukan Kemenko Perekonomian, bukan Kemenkeu. Semua itu adalah mitra dalam konteks penyelenggaraan negara.

Sudah tepat, jika Menkeu dalam membuat kebijakan penundaan iuran itu, harus dengan Peraturan Pemerintah. Mungkin saat ini, sedang dicari alas hukum untuk menerbitkan PP dimaksud.

Sekarang ini, kita menemukan berbagai regulasi yang ditujukan kepada BP Jamsostek, pada level Kepmen, yang tidak merujuk pada UU atau PP yang diamanatkan oleh UU SJSN dan UU BPJS.  Dan BPJS "tidak berkutik"  dan terpaksa melaksanakannya.

Info ter anyar, berita yang diperoleh ( masih perlu konfirmasi)  adalah bahwa Kemenkeu memotong dana operasional BP Jamsostek, dari 5,7 triliun, menjadi 3,2 triliun. UU SJSN memberi ruang kepada BPJS untuk mendapatkan dana operasional dari DJS sejumlah persentase tertentu. Dalam PP ditetapkan plafon maksimumnya. Dalam pembahasan dana operasional itu, harus melibatkan 3 pihak yaitu BPJS , DJSN (sesuai tupoksinya), dan Kemenkeu.

Apakah keputusan meng cut dana operasional itu hasil musyawarah?. Jika mencermati  "heboh" nya BP Jamsostek, kemungkinan kebijakan sepihak. Apakah DJSN terlibat?. Jika sekarang saya tidak mengetahui.

Situasi eksternal yang dihadapi BP Jamsostek, jika  tidak dikelola dengan baik, dalam suasana Covid-19 dan resesi ekonomi,  tentu akan mempersulit eksistensi, dan kreativitas mengembangkan program Jaminan Sosial, sebagai program Nasional yang memberikan Perlindungan Sosial bagi pekerja, di masa dia menjadi lansia, dan tidak produktif lagi. Jika itu yang terjadi, BP Jamsostek akan kehilangan MAKNA. Cibubur, 24 Agustus 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun