Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BPJS di antara Covid-19 dan Resesi Ekonomi

25 Agustus 2020   00:04 Diperbarui: 25 Agustus 2020   00:04 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari sisi pekerja, jelas akan dirugikan, karena total potongan untuk keempat program (JKK,JKm,JHT,JP) dari hitungan gaji yang diterima 9,7% (diluar JKN), sebesar 3% dipotong dari gaji pekerja, sedangkan 6,7% dari hitungan gaji pekerja, dibayarkan oleh pemberi kerja.

Apa implikasi penundaan ini, antara lain berdampak berkurangnya manfaat yang diterima peserta, khususnya JHT dan JP. Dana itu adalah yang terbesar, dibandingkan JKK dan JKm.  Bagi keberlangsungan dana pensiun, maka potensi terjadinya waktu unfunded akan lebih cepat dari yang diproyeksikan.

Sebelumnya, BP Jamsostek mengusulkan pemotongan besara iuran sampai 90% untuk selama 3 bulan. Tetapi pemerintah tidak mengambil opsi itu, dan cenderung pada penundaan iuran.

Pemotongan iuran, hemat kami juga meninggalkan sisa pekerjaan rumah BP Jamsostek, untuk menghitung ulang proyeksi kewajiban penyediaan manfaat yang harus dijaga betul, agar tetap tersedia sesuai dengan waktunya.  

Kalaupun, pemerintah tetap berkeinginan menerapkan kebijakan  penundaan iuran, bukan saja untuk pengusaha tetapi juga kewajiban mengiur pekerjanya  juga ditunda, dalam skema yang sama. Tetapi tidak berlaku untuk semua kelompok jenis usaha. Fokus pada pengusaha kecil dan menengah secara selektif.

Harus dibuatkan kriterianya, serta dampak yang dialami baik langsung maupun tidak langsung terhadap tingkat produktivitas usaha.

Siapa yang lakukan itu. Sebaiknya BP Jamsostek. Karena mereka itu tahu "jeroan" perusahaan. Sehingga diharapkan dapat lebih akurat verifikasi dan validasi yang dilakukan.

Analisis saya, kenapa Apindo begitu berkeinginan diberikan atau mendapatkan insentif bagi pengusaha agar diberikan kelonggaran / penundaan pembayaran iuran Jamsostek, tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang berpenghasilan dibawah 5 juta rupiah.

Mungkin Apindo merasa tidak adil jika fasilitas pemerintah itu hanya bagi pekerja, sedangkan pengusaha juga berdampak berat akibat covid-19. 

Tetapi pengusaha itu atau Apindo itu lupa, dampak bagi pekerja adalah persoalan makan atau tidak makan, tetapi bagi pengusaha adalah bukan persoalan kebutuhan dasar dalam teori maslow, tetapi sudah pada level 3 dan 4, yaitu aktualisasi dirinya (rekreasi, jalan-jalan, dsb).

Sebaiknya, pemerintah terfokus pada program pemberian subsidi gaji bagi pekerja dengan upah dibawah 5 juta rupiah sebesar Rp 600 ribu perbulan, untuk 4 bulan. . Jika dapat diluncurkan pada awal September 2020 ini, sangat besar dampaknya bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok yang sudah saya hitung cukup untuk kebutuhan beli beras premium  setiap bulan untuk 1 keluarga dengan 4 jiwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun