Sebagai aparatur sipil negara, dulu disebut pegawai negeri sipil,  mengenal dua jenis jabatan. Yaitu jabatan struktural dan fungsional. Di lingkungan kantor kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian serta  satuan kerja pemerintah daerah kaya dengan jabatan struktural dan miskin dengan jabatan fungsional.
Di lembaga pendidikan, perguruan tinggi, sekolah-sekolah, sebaliknya kaya jabatan fungsional dan ,minim jabatan struktural.
ASN di lembaga  pendidikan yang umumnya fungsional senang berburu untuk mendapatkan jabatan struktural, sebab jika masuk struktural, jabatan fungsionalnya tidak gugur, masih bisa mengais rejeki dari tugas fungsionalnya, disamping menikmati fasilitas dan tunjangan strukturalnya.
Pada birokrasi pemerintahan di kementerian dan pemerintahan daerah, para aparatur sipil negara (ASN), lebih bercita-cita, bersemangat, bahkan "bernafsu" untuk memburu jabatan struktural. Ada sebagian yang menjelang  usia pensiun mengejar jabatan fungsional, agar nafas kehidupan lebih panjang dari  usia 60 tahun menjadi 65 tahun.
Terkait dengan kedua jenis jabatan itu,  dan masa kerja kepegawaian yang sudah ditetapkan batas usia  pensiunnya, pada level tertentu 58 tahun dan level di atasnya sampai dengan 60 tahun. Jika jabatan fungsionalnya sudah pada level dibelakang nomenklatur jabatannya pakai utama, maka akan mendapatkan hak pensiun sampai usia 65 tahun.  Beda dengan TNI/POLRI, walaupun pangkat jenderal, jabatan Panglima TNI atau Kapolri, ya jika sudah berusia 58 tahun pensiun.
Tetapi di TNI dan Polri, jabatan purnawirawan, Jenderal Pol (Pur), Komjen Pol (Pur), atau Jenderal TNI (Pur),  masih dicarikan oleh pemerintah untuk mengisi jabatan lembaga publik. Menjadi Kepala Badan, Komisaris BUMN, staf khusus kementerian, karena mereka umumnya masih gagah, segar, cerdas, dan masih terlihat berwibawa, dibandingkan dengan ASN, jika pensiun terutama pejabat tingginya sudah lebih banyak dirumah saja, bermain dengan cucu,  ke mesjid, gereja,  berkebun sambil merawat penyakit katastropik yang sudah mengikutinya sejak rata-rata menjelang usia 55 tahun. Jika modal cukup dan  pergaulan luas main golf seharian. Jika hobi berpolitik menjadi anggota dan pengurus partai, syukur-syukur dapat dicalonkan menjadi anggota DPR/DPRD.
Dari 4 situasi yang dihadapi ASN, apakah mundur dari jabatan, mutasi (dipindahkan bisa promosi, tour of duty atau demosi), kemudian pensiun, atau belum sempat pensiun mampir dulu masuk penjara karena urusan pekerjaan yang banyak ranjau korupsinya.
Ada ASN yang mengalami keempat situasi itu, ada hanya tiga situasi, tetapi yang pasti dialami adalah pemutusan hubungan kerja karena pensiun, disamping tentunya karena  kematian sebelum usia pensiun.
Hari-hari ini, kita di meriahkan dengan pemberitaan beralihnya 7 orang pejabat eselon I dan II Kemenkes dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Â Pengalaman saya di birokrasi, jika usia kerja masih panjang 5 atau 10 tahun lagi baru pensiun, biasanya tidak ada yang berkeinginan beralih dari jabatan struktural ke fungsional.
Lain halnya, jika 1 tahun menjelang usia pensiun, para pejabat eselon I dan II, sudah ancang-ancang untuk mutasi dari struktural ke fungsional, Tetapi tidak semua. Ada juga yang memang ingin mengakhiri pengabdianya sampai usia 60 tahun sebagai BUP (Batas Usia Pensiun).
Ada apa dengan Kemenkes?