Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Risiko ASN: Mundur, Mutasi, Pensiun atau Masuk Penjara

21 Juli 2020   15:26 Diperbarui: 21 Juli 2020   19:13 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu diketahui, tidak semua kementerian punya banyak jabatan fungsional. Itu disesuaikan dengan cakupan luasnya program sektor. Kemenkes adalah kementerian yang mempunyai banyak jabatan fungsional, yang nomenklaturnya beragam, menggambarkan ciri khas tugas unit kerja eselon I.

Karena banyaknya job jabatan fungsional tersebut, maka tidak heran jika di Kemenkes, mereka pejabat struktural eselon I dan II  yang menjelang usia 60 beralih ke jabatan fungsional.  Tetapi ada juga yang tidak berminat, dan memutuskan mengambil pensiun. Beberapa teman saya pejabat eselon i sewaktu masih bertugas, ada yang langsung pensiun dan ada juga yang mengambil jabatan fungsional.

Terkait dengan   pejabat eselon I dan II  Kemenkes sebanyak  7 orang beramai-ramai beralih tugas dari struktural ke fungsional, sebenarnya hal yang wajar saja. Apalagi sudah dipertegas oleh Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menjelaskan bahwa fenomena alih jabatan dari struktural ke jabatan fungsional dokter ahli sudah terjadi sejak lama. Menurut peraturan pun memang dibolehkan, terutama mereka yang mendekati masa pensiun.

"Itu sudah keinginan yang bersangkutan. Jangan dikesankan dia dipaksa mundur ya, tapi memang ingin memperpanjang masa baktinya," kata Oscar.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kesehatan Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno mengatakan hal yang sama, bahwa ketujuh pejabat tersebut bukan mengundurkan diri. Mereka mengajukan diri pensiun dari jabatan struktural di Kementerian Kesehatan.

"Ketujuh pejabat tersebut bukan mengundurkan diri. Mereka itu mengajukan diri pensiun dari jabatan struktural di Kementerian Kesehatan untuk menjadi pejabat fungsional. Demi Tuhan tidak ada tekanan dari pihak manapun," ujarnya ketika dihubungi Indonews.id di Jakarta, Kamis (16/7).

Namun demikian di berbagai media cetak dan elektronik , beredar berita yang bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Sekjen maupun staf khusus Menkes.

Kita baca di salah satu koran nasional  edisi 16 Juli 2020, covernya  berjudul " Terawan di tinggal pasukan". Sejumlah pejabat eselon I Kemenkes mundur berbarengan di tengah pandemi yang terus memuncak. Mereka meninggalkan jabatan lama untuk menjadi "tenaga fungsional", sejumlah sumber menyebutkan para pejabat itu tak sepaham dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Koran itu, menguraikan bahwa para pejabat di Direktorat Jenderal Yankes,  tidak dapat menerima kebijakan Menkes terkait berbagai data pelayanan kesehatan kasus Covid-19. Kita tidak usah mengulas soal masalah itu, karena pasti nanti tidak akan jelas ujungnya. Intinya adalah para pejabat itu yang sebagian besar dari Ditjen Yankes, mutasi ke jabatan fungsional sebagai bentuk halus perlawanannya terhadap Menterinya. Apakah Menkes menyadari bentuk "perlawanan" ini, atau  memang Menkes juga sudah tidak ingin memakai mereka lagi, masih merupakan pertanyaan yang tersimpan.

Kenapa menjadi heboh?

Ada beberapa alasan kenapa kejadian  mutasi itu yang hal biasa menjadi luar biasa, bagi sebagian masyarakat.  Pertama; mereka yang mutasi adalah pejabat penting di Direktorat Jenderal Yankes yang  menjadi garda terdepan dalam menangani pasien covid-19 di RS. apakah memang lebih penting jabatan fungsional dari pada jabatan struktural dalam suasana pandemi saat ini?. Kedua; jumlah yang mutasi itu cukup banyak 7 orang secara bersamaan, sehingga akan menyulitkan untuk mencari pejabat pengganti yang memenuhi syarat dan harus melalui open biding yang biasanya juga tidak bisa waktu cepat . Ketiga; bagaimana dengan sense of crisis yang diingatkan oleh Presiden Jokowi pada rapat Kabinet 18 Juni 2020 yang lalu?. Kemenkes disorot Presiden karena rendahnya realisasi anggaran APBN 2020.  Terkesan mutasi yang dilakukan tidak sesuai dengan semangat sense of crisis. Terutama bagi Kemenkes yang menjadi panglima perang melawan covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun