Sesuai dengan UU BPJS, bahwa organ BPJS harus "turun mesin" setiap lima tahun sesudah beroperasi. Komponen organ yang lama boleh dipakai lagi jika menurut bohir (Presiden), layak dan masih gras untuk dipakai lagi, sampai masa kerja lima tahun. Tentu dengan persyaratan-persyaratan khusus yang ditetapkan.
Lima tahun lalu, DJSN adalah lembaga yang ditugaskan untuk mempersiapkan Pansel nya, yang ditetapkan oleh Presiden. Pansel ini terdiri dari unsur pemerintah ( 2 orang) dan unsur masyarakat (5 orang).
Anggota DJSN sejumlah 15 orang dapat mengajukan figur-figur untuk menjadi Pansel yang dinilai kompeten, berintegritas, dan menguasai substansi jaminan sosial, dan manajemen organisasi.
Tahun 2015 lalu, merupakan pengalaman pertama dan memang baru pertama kali Dewas dan Direksi diseleksi melalui proses Pansel, yang dilakukan oleh DJSN sesuai dengan perintah Presiden melalui Keputusan Presiden.
Lima tahun lalu itu, Pansel bekerja secara profesional. DJSN berkomitmen menghadirkan anggota Pansel yang benar-benar pakar dalam bidangnya, pejabat pemerintah yang ditugaskan Menterinya, dan dalam penyelenggaraan proses administrasinya dilakukan oleh Sekretariat DJSN.
Agar Pansel bekerja dengan bebas, jernih, profesional, saya selaku Ketua DJSN (saat itu) tidak pernah ikut cawe-cawe dalam proses Pansel bekerja, termasuk juga seluruh anggota DJSN lainnya, untuk tidak melakukan intervensi.
Bahkan selama proses Pansel bekerja, dengan dukungan Sekretaris DJSN, saya tidak pernah menanyakan segala sesuatu terkait proses Pansel yang sedang berjalan. Karena semua itu wewenang ada di Ketua Pansel, yang berkewajiban menyampaikan hasilnya kepada Presiden melalui DJSN.
Ada beberapa hal yang memerlukan kajian kita dalam proses seleksi Dewas dan Direksi BPJS, yang akan berlangsung dalam bulan-bulan ini sampai akhir tahun.
Antara lain, terkait calon anggota Dewas dari unsur Pemerintah merujuk pada pasal 30 ayat (1) UU BPJS dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
Sedangkan untuk anggota Direksi diusulkan dari kantong saku Pansel, untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
Bunyi Pasal 30 (1) Presiden memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur Pemerintah dan anggota Direksi berdasarkan usul dari panitia seleksi.
Dalam hal usulan Pemerintah dimaksud, kementeriannya adalah Kementerian Keuangan (2 orang calon Dewas untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), Kementerian Kesehatan (1 orang calon Dewas dari Kemenkes), dan Kementerian Ketenagakerjaan (1 orang calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan).
Karena Presiden yang memilih, maka Menkeu, Menkes, Menaker, mengajukan calon Dewasnya, minimal dua kali dari yang akan ditetapkan. Usulan ditujukan kepada Presiden melalui DJSN, untuk selanjutnya di blended dengan Calon Dewas dan Direksi yang diusulkan oleh Pansel.
Karena Dewas unsur pemerintah adalah mewakili kepentingan Pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait, maka calon Dewas dimaksud bekerja karena penugasan. Atau disebut juga ex officio.
Menteri terkait berwenang untuk menarik antar waktu jika sudah memasuki usia pensiun karena tidak dapat lagi mewakili kepentingan pemerintah, atau jika menurut Menteri perlu ditarik karena dibutuhkan pada Job lain yang lebih membutuhkan waktu dan kompetensinya.
Hal tersebut perlu dari awal ditegaskan, karena yang berlangsung selama ini, Dewas dari unsur Pemerintah di salah satu BPJS, sudah pensiun dan tidak ada dokumen pendukung lainnya yang menegaskan pengangkatan atau penugasan khusus dari Menteri terkait, sehingga menimbulkan polemik dari sisi kepentingan keterwakilannya.
Seharusnya demi tertib administrasi, pihak kementerian harus menerbitkan Surat Penugasan dalam konteks mengawal kepentingan Kementerian dalam kebijakan BPJS. Apakah langkah itu sudah dilakukan, belum dapat informasi.
UU BPJS juga mengatur, calon Dewas diluar unsur pemerintah, dipilih dan ditetapkan oleh DPR ( Komisi IX), atas usulan Pansel, yang mengajukan calon sebanyak 2 kali yang akan dipilih.
Jadi Organ BPJS itu uniq. Direksi dipilih dan ditetapkan oleh Presiden. Dewas selain unsur Pemerintah dipilih dan ditetapkan oleh DPR, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden bersama Dewas unsur pemerintah dan direksi.
Mekanisme seperti itu memang diatur oleh UU BPJS, untuk terwujudnya check and balances antar organ dalam menjalankan roda lembaga BPJS.
Proses seleksi yang terbuka
UU BPJS mulai dari Pasal 28 s/d Pasal 31, mengatur dengan jelas tahapan-tahapan proses seleksi, jangka waktunya setiap tahapan, publikasi, informasi , dan akses informasi dilakukan secara transparan, dan tata cara pemilihan dan penetapan nya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Bagi anggota Dewas dan Direksi BPJS yang sedang bertugas saat ini, punya kesempatan yang sama untuk ikut dalam proses seleksi ( kecuali unsur Pemerintah), sepanjang baru satu periode, sebab UU BPJS membolehkan sampai dua kali masa jabatan.
Tetapi hendaknya, sebelum mempersiapkan diri untuk mengikuti proses seleksi, ada kewajiban pokok lainnya dengan merujuk pada Pasal 38 (1) Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian finansial yang ditimbulkan atas kesalahan pengelolaan Dana Jaminan Sosial.
(2) Pada akhir masa jabatan, Dewan Pengawas dan Direksi wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
Kewajiban para direksi untuk membuat pertanggungjawaban secara renteng, atas akuntabilitas keuangan Dana Jaminan Sosial yang dikelola sehingga clear dan clean. Ada 3 badan pengawas eksternal yang melakukan audit dimaksud, yaitu Kantor Akuntan Publik, OJK, dan BPK.
Kemudian dilanjutkan dengan kedua organ Dewas dan Direksi menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya di akhir masa jabatannya kepada Presiden.
Laporan tersebut tembusannya disampaikan kepada DJSN. Oleh DJSN dapat diberikan kepada Pansel untuk bahan dalam proses seleksi bagi calon Dewas dan Direksi eksisting.
Perhatian penuh Pemerintah dan DJSN
Dalam perjalanan panjang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan selama lima tahun terakhir ini, banyak persoalan dan dinamika yang perlu diselesaikan dengan cepat, akurat dan bijak, terutama untuk memberikan perlindungan sosial kepada peserta sesuai dengan hak peserta.
Di samping penguatan kelembagaan BPJS sebagai badan hukum publik, yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah dan peserta untuk melaksanakan amanat UU SJSN dan UU BPJS.
Ke depan ini, diperlukan Dewas dan Direksi putra bangsa terbaik, berintegritas, berani ambil resiko (risk-taking), mewakafkan ilmu, kemampuan dan pengalamannya untuk terselenggaranya Jaminan Sosial tanpa defisit, tanpa diskriminatif, dengan pengelolaan manajemen mengedepankan GCG (Good Corporate Governance).
Sebagai badan hukum publik, dengan prinsip dana amanat, maka Dewas dan Direksi yang terpilih secara bersama-sama berada dalam satu kapal yang sama menuju tujuan bersama, dengan turut menjaga laju kapal yang stabil, dan jangan membuat lobang sehingga kapal menjadi bocor dan tenggelam.
Dewas dan Direksi BPJS kedepan, solid, kompak, satu visi, the dream team yang hebat, sehingga benar-benar berperan meringankan beban pemerintah dalam melaksanakan Konstitusi untuk menuju masyarakat Indonesia yang hak-hak perlindungan sosialnya terjamin untuk menuju welfare state .
Selamat bekerja Pansel yang ditunjuk Presiden, semoga dapat melaksanakan tugas untuk memilih calon-calon terbaik anggota Dewas dan Direksi BPJS yang akan dipilih dan ditetapkan Presiden.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H