Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Penggantian Organ BPJS Sudah Waktunya

28 Juni 2020   23:10 Diperbarui: 29 Juni 2020   08:51 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi warga binaan pemilik bpjs menunjukkan kartunya | Kompas/Lucky Pransiska

Tetapi hendaknya, sebelum mempersiapkan diri untuk mengikuti proses seleksi, ada kewajiban pokok lainnya dengan merujuk pada Pasal 38 (1) Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian finansial yang ditimbulkan atas kesalahan pengelolaan Dana Jaminan Sosial.

(2) Pada akhir masa jabatan, Dewan Pengawas dan Direksi wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

Kewajiban para direksi untuk membuat pertanggungjawaban secara renteng, atas akuntabilitas keuangan Dana Jaminan Sosial yang dikelola sehingga clear dan clean. Ada 3 badan pengawas eksternal yang melakukan audit dimaksud, yaitu Kantor Akuntan Publik, OJK, dan BPK.

Kemudian dilanjutkan dengan kedua organ Dewas dan Direksi menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya di akhir masa jabatannya kepada Presiden.

Laporan tersebut tembusannya disampaikan kepada DJSN. Oleh DJSN dapat diberikan kepada Pansel untuk bahan dalam proses seleksi bagi calon Dewas dan Direksi eksisting.

Perhatian penuh Pemerintah dan DJSN

Dalam perjalanan panjang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan selama lima tahun terakhir ini, banyak persoalan dan dinamika yang perlu diselesaikan dengan cepat, akurat dan bijak, terutama untuk memberikan perlindungan sosial kepada peserta sesuai dengan hak peserta.

Di samping penguatan kelembagaan BPJS sebagai badan hukum publik, yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah dan peserta untuk melaksanakan amanat UU SJSN dan UU BPJS.

Ke depan ini, diperlukan Dewas dan Direksi putra bangsa terbaik, berintegritas, berani ambil resiko (risk-taking), mewakafkan ilmu, kemampuan dan pengalamannya untuk terselenggaranya Jaminan Sosial tanpa defisit, tanpa diskriminatif, dengan pengelolaan manajemen mengedepankan GCG (Good Corporate Governance).

Sebagai badan hukum publik, dengan prinsip dana amanat, maka Dewas dan Direksi yang terpilih secara bersama-sama berada dalam satu kapal yang sama menuju tujuan bersama, dengan turut menjaga laju kapal yang stabil, dan jangan membuat lobang sehingga kapal menjadi bocor dan tenggelam.

Dewas dan Direksi BPJS kedepan, solid, kompak, satu visi, the dream team yang hebat, sehingga benar-benar berperan meringankan beban pemerintah dalam melaksanakan Konstitusi untuk menuju masyarakat Indonesia yang hak-hak perlindungan sosialnya terjamin untuk menuju welfare state .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun