Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kebutuhan Dasar Kesehatan dan Kelas Standar, Bukan untuk Menurunkan Cakupan Pelayanan JKN

16 Juni 2020   23:33 Diperbarui: 16 Juni 2020   23:26 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Implikasinya  terjadi defisit pembiayaan JKN,  bahkan hampir pada situasi gagal bayar. Penyebabnya bukan saja karena persoalan tarif kelas perawatan, tetapi juga ada faktor lain yang berkontribusi besar yaitu besaran tarif PBI, dan Manajemen Standard Pelayanan Medis di faskes yang belum tuntas.

Pemerintah belakangan menyadari (walaupun terlambat), bahwa persoalan standarisasi pelayanan medis untuk kepentingan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dan pelayanan yang komprehensif ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), diperlukan pengaturan yang jelas yang harus tertuang dalam Perpres JKN.

Jadi sudah tepatlah, jika Menkes dr.Terawan mulai menyiapkan rumusan dan langkah-langkah teknis operasional untuk menuju pola pelayanan JKN yang sesuai dengan amanat UU SJSN. sebagaimana diberitakan di berbagai media beberapa hari ini. Karena hal itu tertuang dalam Perpres JKN  64/2020.

Kita baca  pasal 54A yang berbunyi: "Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/ lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020."

Pasal 54B "Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan."

Kata kuncinya pasal 34A dan 54B, adalah peninjauan manfaat Jaminan kesehatan itu harus sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar. Paling lambat selesai tahun 2022,  berbarengan dengan peningkatan tatakelola jaminan kesehatan.

Untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan, secara komprehensif, maka Kementerian Kesehatan menerbitkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran, dalam bentuk Keputusan Menteri. Dari 74 PNPK yang harus diterbitkan Menteri, pada masa Menkes prof Nina F. Moeloek baru separuhnya selesai. Prosesnya memang berjalan alot, karena menyangkut pedoman berbagai jenis penyakit dan penatalaksanaannya yang harus dirumuskan dan disusun oleh ahlinya, sesuai dengan kelompok keahlian (specialis).

Bahkan dalam masa periode dr.Terawan sampai saat ini, belum ada satu produk Kepmen PNPK yang diterbitkan. Apakah karena kesibukan wabah covid-19, atau memang belum fokus kesitu.

PNPK ini menjadi batasan  bagi faskes untuk memberikan  kebutuhan dasar kesehatan,  yang bersifat komprehensif dan ber indikasi medis, sebagaimana amanat UU SJSN.

Kita dapat membayangkan sulitnya bagi BPJS Kesehatan  untuk mengendalikan klaim pelayanan kesehatan di RS, jika PNPK ini belum lengkap, dan menjadi celah terjadinya moral hazard bahkan fraud.

Demikian juga halnya, terkait dengan rawat inap kelas standar, bukan diartikan kelas perawatan tanpa kelas atau kelas bangsal. Bukan seperti itu pemahamannya. Undang-undang SJSN mengisyaratkan bahwa setiap peserta berhak mendapatkan perawatan di kelas. Apa kategori kelasnya, ya kategorinya standar. Apa batasannya, dirumuskan oleh pemerintah untuk dicantumkan dalam Perpres JKN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun