Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presiden Jokowi, Niat Hati Penuhi Janji, Musibah yang Terjadi

10 Mei 2020   17:10 Diperbarui: 10 Mei 2020   17:08 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kejayaan KPK, memenjarakan banyak menteri, Gubernur, Ketua DPR, Ketua MK, Ketua DPD, Ketua Partai, merupakan prestasi luar biasa pada masa periode kepemimpinan KPK sebelumnya.

Banyak hal yang bisa dipertanyakan dan diselidiki oleh KPK. Antara lain,  dasar pertimbangan Kemenko Perekonomian sebagai pengelola program Kartu Pra Kerja, karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pengendali, koordinasi dan sinkronisasi. 

Kenapa tidak langsung ditangani kementerian teknisnya yaitu Kemenaker, padahal di Kemenaker ada tugas dan fungsi yang berkaitan langsung dengan Pra Kerja yaitu Direktorat Jenderal Pelatihan dan Produktivitas Kemenaker.

Pembentukan PMO dibawah langsung Menko Perekonomian perlu juga didalami wewenang dan tanggung jawab dalam mengelola dana APBN  yang sangat besar tersebut, diluar organ organik Kementerian teknis terkait.

Berikutnya apa dasar pertimbangan tidak dilakukannya lelang, apakah LKPP menyetujui proses penunjukan langsung tersebut. Apakah BPKP juga sudah dimintakan pendapatnya atas penunjukan langusng itu. Bagaimana dengan Kejaksaan Agung, apakah pihak PMO nya sudah berkonsultasi dengan Jaksa  Agung.

Dalam menentukan satuan biaya khusus (SBK)  untuk proses pelatihan, apakah sudah meminta perhitungannya dari Bappenas. Dalam menerbitkan sertifikasi, apakah sudah melibatkan BNSP.

Apakah pihak PMO Kartu Pra Kerja juga sudah memuat  OE (Owner Estimate),  terhadap berbagai substansi dan proses pelatihan yang diselenggarakan.  Apakah itu semua diserahkan kepada kedelapan platform itu?.

Apakah proses pengadaannya dan persyaratannya diumumkan terbuka. Apakah aksesnya mudah untuk mendapatkan informasi bagi mereka yang ingin ikut proses pengadaan. Bagaimana prinsip GCG ( Good Corporate Governance) sudah dilaksanakan?. Apakah ada potensi  maladministration, dan "abuse of power", sehingga potensi merugikan uang negara triliun rupiah.

Bayangkan jika kita merujuk yang disinyalir oleh peneliti INDEF , delapan platform itu akan meraup untung Rp. 3,7 triliun, itu berarti 66% dari total dana yang disediakan ( 5,6 triliun). Mudah  sekali mengambil uang negara ditengah kesusahan pemerintah untuk menambal defisit APBN.

Bagi Presiden Jokowi, kasus ini tentu menjadi pukulan berat dalam menyelenggarakan pemerintahan yang sedang menghadapi pandemi covid-19.  Mulai dari persoalan menahan masyarakat untuk tidak mudik. Cegat sana, cegat sini, masuk kejalan tikus pun, ketangkap Polisi. Para menteri yang sudah mulai bicara soal relaksasi PSBB dengan merencanakan  membuka Pusat Hiburan Ancol, supaya rakyat tidak stress di rumah terus.

Tetapi Masjid masih dilarang melaksanakan Sholat Jumat, dan Soal Tarawih, dan Soal Ied. Padahal dengan sholat berjamaah dengan tertib mengikuti protokol kesehatan, juga sangat besar potensi untuk menghilangkan stress. Karena rakyat beramai-ramai bermohon kepada Allah di rumahNya yang suci.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun