Menko PMK, mendapatkan laporan persoalan tersebut yaitu adanya situasi lapangan yang tidak sesuai dengan kesepakatan dari Mensos. Mungkin saja Mensos lebih sopanlah, tidak mau bersilang pendapat dengan Gubernur DKI Jakarta, tetapi melaporkannya kepada Menko PMK, disamping Menko yang mengkoordinasikan Kemensos, juga sebagai Ketua Pengarah Gugas Covid-19. Itu mekanisme yang benar.
Persoalannya menjadi pembicaraan publik, karena Menko PMK membeberkannya ke ruang publik, dalam suatu diskusi. Dalam diskusi itu yang dilemparkan persoalan yang sebenarnya persoalan internal pemerintah pusat dan daerah, yang tidak diikuti upaya solusi dan klarifikasi yang telah diselesaikan. Kita tidak paham, apa yang melatar belakangi persoalan yang dilemparkannya di ruang publik.
Seharusnya bisa dibicarakan dulu dalam Tim Pengarah Gugas, buat rumusan solusi, dan disampaikan kepada Ketua Gugus Tugas untuk di eksekusi  bersama dengan Gubernur DKI jakarta.  Jadi ada proses one gate system dalam suatu organ ad hoc pemerintah yang memang memerlukan kesatuan, kekompakan, dan satu komando.
Apa hanya sampai disitu, ternyata tidak. Menkeu ikut nimbrung soal Gubernur DKI Jakarta. Hal itu disampaikan pada saat rapat kerja (raker) Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Rabu (6/5/2020).
Menkeu mengaku mendapat informasi Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan tidak mampu memenuhi bansos untuk warganya dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Begitulah situasinya, dikalangan elite pemerintahan kita saat ini.  Suatu pola model kerja yang  maaf "tidak cocok di contoh". Hobby melemparkan persoalan ke publik, yang itu semua adalah urusan pemerintah itu sendiri.Â
Syukur jika ada solusi, ternyata  merupakan persoalan doank yang ujungnya menjadi umpan  untuk menunjukkan keberpihakan mereka pada kepentingan masyarakat.
Apakah nyanyian para menteri itu, tidak mengusik Gubernur DKI Jakarta. Ternyata sang Gubernur terusik, dan perlu memberikan penjelasan duduk persoalannya.Â
Terkait bansos, Anies mengatakan bukan tidak ada dana, ada dana cadangan Rp. 5 triliun. Dan telah meluncurkan bansos sehari sebelum menetapkan PSBB. Karena bansos pemerintah pusat waktu itu belum jelas  kapan waktu datangnya bansos.
Bahkan Pemda DKI Jakarta, menduga Menkeu tidak punya uang  untuk membayar utang Pendapatan Bagi Hasil DKI tahun 2019, sebesar Rp. 2,5 triliun. Â
Soal data semua pihak kan mengakui amburadul. Tetapi Kemensos dan Pemda sudah sepakat bahu membahu memperbaiki data.Â