Dalam hali ini Letjen TNI Doni Monardo, sebagai seorang Jenderal yang masih aktif,  dan dengan mandat Presiden melalui Kepres 7/2020, dan Keppres 12/2020, sudah saatnya bangkit, dan bersemangat  menunjukkan kelasnya sebagai perwira tinggi aktif yang menjunjung tinggi dan memegang teguh 3 prinsip penanganan bencana yaitu memegang Komando, menerapkan satu kesatuan aturan, dan dengan membangun satu kesatuan kebijakan, tindakan,dan kelembagaan.
Sekedar mengingatkan, dengan ketiga prinsip itu, menyebabkan Bakornas PB yang dipimpin Wapres JK, telah dengan cepat menangani Bencana Alam Tsunami di Aceh (2004) yang sangat dahsyat memakan korban raturan ribu manusia, ,dan Bencana Alam Gempa Bumi di Bantul dan Klaten (2005).
Pengalaman kejadian besar itulah, mendorong Pemerintah bersama DPR menyusun UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sekarang ini kelengkapan UU Â sudah dibuat, tinggal kemauan politik pemerintah untuk melaksanakannya, sesuai dengan amanat UU terkait.
Pak Doni, yakinlah usaha itu akan sampai. Kita berdoa memohon kepada  Allah di bulan Ramadhan ini menurunkan mukjizatNya menghentikan wabah  covid-19.
Cibubur, 27 April 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H