Tiap hari angka kematian (Case Fatality Rate) masih bertengger di angka 8,3%, dan kabar baiknya  jumlah yang sembuh sudah lebih 1000  orang, lebih banyak dari yang meninggal 743 orang (26/4/2020).
UU Nomor 24/2007, sudah sangat jelas  apa saja langkah operasional yang dilakukan jika terjadi bencana, baik bencana alam, non alam, dan bencana sosial. jika cakupannya  sangat luas, korban yang besar, dan melibatkan  banyak  wilayah propinsi maka dapat dinyatakan bencana nasional.
Untuk pelaksanaan dapat terkoordinasi dengan baik, dalam keadaan darurat  maka prinsip penanggulangan bencana itu  ada 3 yaitu :
- One Command (Satu Komando)
- One Rule (Satu Aturan)
- One Corps/Unity (Satu Korsa/Unit)
Dengan semangat satu komando, satu aturan dan satu korsa/unit, Â pemerintah menerbitkan Keppres 7 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 yang telah dikutip di awal tulisan ini.
Karena wabah virus corona sudah berupa pandemi, dan meluas di seluruh wilayah Indonesia, Presiden menerbitkan Keppres Nomor 12/2020, tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Sebagai Bencana Nasional.
Cermati diktum kedua; Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19Â dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19Â sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tah un 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19Â melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Keppres ini, menekankan perlunya sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah, yang di komandoi, sekali lagi dikomandoi oleh Ketua Gugus Tugas /Kepala BNPB, dangan satu kesatuan regulasi (UU No. 24/2007  dan UU No. 6/2018), dan  satu  corps / korsa /unit,yaitu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Permenhub no. 25/2020, hemat kami tidak menggambarkan prinsip  penanganan bencana dimaksud. Menabrak satu komando dalam keadaan kedaruratan nasional yang  telah ditetapkan Presiden, demikian juga rujukan regulasi yang digunakan  menabrak tugas dan tanggung jawab Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, yang di jajaran Pengarah nya hampir semua menteri terkait terlibat. Dari sisi satu corps/korsa/unit, Permenhub itu, menimbulkan dispute dalam penanganan bencana non alam, yang sudah berskala nasional.
Idealnya, yang  menerbitkan aturan larangan mudik terkait wabah covid-19, , menjadi suatu keputusan yang diterbitkan oleh Gugus Tugas sesuai dengan mandat dan tupoksi yang diberikan pemerintah untuk mempercepat penanganan wabah covid-19.  Untuk melaksanakannya, Gugas dapat menggunakan instrumen institusi yang sudah bergabung dalam Tim Gugas, sehingga pelaksanaannya dapat  berjalan dengan sinkron, dan tidak membingungkan pemerintah daerah.
Demikian juga terkait keinginan Kepala Daerah dari 5 kabupaten/kota , untuk menghentikan KRL Jabodetabek, dalam jangka waktu tertentu (14 hari), untuk mempercepat penghentian transmisi virus corona antar penumpang,  kurang tepat jika Menhub yang menolak, apapun alasannya, sebab  kebijakan itu harus keluar dari Tim Gugus Tugas yang Menhub juga ada didalamnya sebagai Pengarah.
Tidak perlu melebar ke isu lain, terkait pabrik yang masih operasional sehingga pekerja tetap  datang untuk bekerja. Hal itu biarlah menjadi kebijakan Tim Gugas yang sudah ditunjuk oleh Presiden dalam mengatasi kedaruratan wabah virus corona 2019.