Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kebijakan Pemerintah Membebaskan Iuran BP Jamsostek Itu Keliru

13 Maret 2020   08:13 Diperbarui: 13 Maret 2020   12:15 3288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Habis itu Presiden Jokowi sibuk mencontohkan cara mencuci tangan agar bersih terhindar dari virus corona. Ada yang memplesetkan "cuci tangan" dimaksud adalah lepas tanggung jawab. Itu semua tanggung jawab Menkes.

Menkes pun kalang kabut. Meminta masyarakat jangan panik. Jika sehat tidak perlu pakai masker. Rakyat tidak peduli, menyerbu masker sampai harga naik 20 kali lipat. Rakyat teriak harga masker meroket. 

Tidak ada upaya cepat pemerintah untuk me suplai masker dengan harga murah. Bahkan seharusnya gratis. Seperti kebakaran hutan tahun lalu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membagikan masker bagi mereka yang terkena asap kebakaran hutan.

Kini hantu virus corona, sudah masuk di kantor Menko Perekonomian. Melemahnya dunia usaha, sudah ketemu "kambing hitamnya" yaitu si virus corona. Gampang kan? Pada hal ekonom Faisal Basri sudah mengatakan walaupun tidak ada si virus corona, ekonomi Indonesia melambat. Pertumbuhan sekitar 4%.

Dengan alasan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang mengalami penurunan karena virus corona, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian memberikan stimulus kepada sektor yang mengalami dampak virus corona. 

Apa hubungan virus corona dengan stimulus ekonomi menjadi tidak jelas. Terkesan mengada-ada. Semua mau dikaitkan dengan Covid-19. Jangan-jangan terjadinya gempa bumi di Aceh karena datangnya Covid-19. Indonesia sudah dilanda gelombang kehilangan rasional berpikir dan akal sehat.

Ada paket stimulus yang ingin diterbitkan Jumat (13/3/2020). Salah satu paketnya adalah karyawan diberi gaji penuh tidak dipotong pajak. Alhamdulillah. Sampai di sini kebijakan masih waras. Tapi penghentikan sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk kepentingan siapa?

Sudah pasti dan sudah terang benderang menguntungkan pemberi kerja (investor), tetapi merugikan pekerja. Jadi di mana stimulusnya? Stimulus untuk siapa dan kepentingan siapa? Pemerintah jangan "bohongi" rakyat gara-gara virus corona.

Mari kita lihat bagaimana perintah peraturan perundang-undangannya. Terkait Program JKK dan JKm diatur dalam PP 44/2015 dan disempurnakan dalam PP 82/2019, meningkatkan manfaat program JKK, JKm. Lihat PP 46/2015 tentang JHT, diubah menjadi PP 60/2015, dan PP 45/2015 tentang Jaminan Pensiun.

Isinya adalah untuk JKK (risiko rendah) iurannya 0,54%, dan JKm iurannya 0,3%, totalnya 0,84% dari gaji pokok (upah) pekerja, ditanggung (dibayar) oleh pemberi kerja.

Untuk JHT (tabungan pekerja) dibayarkan oleh pemberi kerja 3,7% dan dari pekerja 2%, dari hitungan gaji (upah), total 5,7% . Untuk Jaminan Pensiun, total 3%, sebanyak 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun