Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Persoalan yang Tersisa dari Keputusan MA

11 Maret 2020   00:44 Diperbarui: 11 Maret 2020   08:23 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Samarinda Jalan Wahab Syahranie, Rabu (4/9/2019). Sumber: Kompas.com/KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON

Saya tidak tahu persis, apakah kasus inkonsistensi seperti ini masuk dalam kategori cacat hukum. Tolong para ahli hukum yang menganalisisnya.

Apa langkah pemerintah selanjutnya?

Pemerintah tidak perlu panik. Dirut BPJS Kesehatan juga cooling down saja. Bekerja terus sesuai amanat UU. Buat hitung-hitungan potensi defisit yang mungkin terjadi, jelaskan ke publik dengan transparan.

Utarakan juga implikasi yang terjadi, dan upaya jalan keluar yang pahit dan tidak populer.

Kemenkes, DJSN, dan Kementerian terkait, disarankan melakukan langkah cepat antara lain, rumuskan kelas standar. Ambil salah satu jenis kelas, misalnya kelas 2 itulah kelas standar. Sehingga sesuai dengan UU SJSN.

Karena MA tidak setuju kenaikan tarif, gunakan tarif lama kelas 2 sebagai tarif kelas standar Rp.51.000/POPB. Semua peserta masuk di kelas standar (PBI dan Non PBI). Jika PBI, iurannya Rp.42.000.-/POPB, dan peserta PBPU dan BP (mandiri), single iuran karena kelas standar, yaitu sebesar Rp. 51.000/POPB. Adil dan non-diskriminatif sesuai dengan amanat pasal 2, 3, dan 4 UU SJSN. Tertibkan Perpres JKN yang baru dengan perubahan tersebut. Mudah-mudahan defisit JKN dapat lebih ditekan dengan kebijakan baru dimaksud.

Hanya sekedar masukan, semoga bermanfaat, untuk kepentingan semua pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun