Pasal yang spesifik hanya pada pasal 17 ayat (3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.
MA sudah pada kesimpulan bahwa 3 variabel ( sosial, ekonomi, kebutuhan dasar hidup yang layak), belum memungkinkan pemerintah untuk menaikkan iuran dimaksud. Parameter apa yang dipakai Majelis Hakim terhadap ketiga variabel tersebut, harapan kita pada amar putusan dapat diperoleh penjelasannya.
Tetapi ada yang luput dari kacamata para hakim, yakni terkait tarif JKN berdasarkan kelas rawat inap. Hal ini tertuang dalam pasal 23 ayat (4) dan (5) UU SJSN. MA sebagai gerbang penjaga UU, tidak memasukkan pasal 23 ayat (4) dan (5) sebagai pertimbangan.
Apa bunyinya; Pasal 23 ayat (4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Ayat (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Jadi terkait tarif yang menjadi dasar rujukan Perpres 75/2019, adalah pasal 23 ayat (4) dan (5), yang langsung membuat tiga kelas perawatan untuk dasar tarif yaitu kelas 1, 2, dan 3.
Penentuan tarif berdasar 3 klaster kelas tersebut sudah melanggar UU SJSN. Jadi soal ini sejak awal Perpres JKN sudah menabrak UU SJSN. Sebab, UU itu hanya menyebutkan jika pasien sakit memerlukan rawat inap, maka haknya adalah kelas standar.
Dan apa yang dimaksud dengan kelas standar pada ayat (5), UU SJSN memerintahkan kepada pemerintah untuk dirumuskan lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sampai detik ini definisi atau batasan rawat inap kelas standar belum dirumuskan pemerintah.
Runyamnya, Mahkamah Agung juga terjebak dengan Perpres 75/2019, dan mengutip katagori kelas rawat inap 1,2, dan 3, yang tidak ada ketiga kelas tersebut dalam UU SJSN.
Saya berpendapat, Majelis Hakim MA, tidak cermat. Sehingga ikut menabrak UU SJSN, sama dan sebangun dengan pemerintah dalam Perpres 75/2019.
Pemikiran sederhana saya, sebaiknya keputusan Majelis Hakim MA, tanpa mengurangi rasa hormat kepada para Hakim Agung, menganulir dulu pengkategorian kelas 1,2, dan 3, dan memerintahkan pemerintah untuk menetapkan hak peserta untuk mendapatkan pelayanan di kelas standar.
Kemudian baru menetapkan besaran iuran dengan mengacu pada pasal 17 ayat (3), dengan memperhatikan 3 viriabel sosial, ekonomi, kebutuhan dasar hidup yang layak.