Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kepesertaan BPJS Kesehatan Memang Permanen

23 Februari 2020   21:34 Diperbarui: 23 Februari 2020   21:33 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak  pertanyaan yang disampaikan kepada saya, apakah kita bisa berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan?, bagaimana caranya?.  Ada diantara mereka mengatakan bahwa kalau ikut asuransi komersial, jika tidak sanggup meneruskan dapat berhenti dan langsung di putus sebagai peserta, dan jika ingin jadi peserta lagi boleh-boleh saja, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan asuransi.

Bahkan ada yang mengatakan, jika sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masuk dalam jebakan batman, karena tidak dapat berhenti. Tidak dapat putus sebagai peserta walaupun menunggak berbulan-bulan, hanya dinyatakan non aktif sebagai peserta.

Mereka semakin panik, karena adanya ancaman tidak mendapatkan pelayanan publik, sesuai dengan PP Nomor 86 Tahun 2013. Apalagi ada petugas yang terus menakut-nakuti mereka.

Dalam situasi seperti itu, ada saja pihak yang menyesatkan informasi,  menuduh negara ini tidak hadir melindungi warganya. Apalagi dengan kenaikan iuran yang lompatan nya 100%,  sehingga banyak yang turun kelas perawatan, dan bahkan ingin berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Perlu dilakukan upaya-upaya _human  approach_ yang lebih soft, oleh mereka petugas di lapangan yang sudah terlatih. dengan pendekatan ajakan,  penyadaran, dan menghindari ancaman, bahkan memberikan solusi jalan keluar bagi mereka yang benar-benar memutuskan untuk tidak ingin lagi jadi peserta BPJS Kesehatan.

Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nomor 40 Tahun 2004,  sebagai turunan amanat UU Dasar 1945,  memang mewajibkan seluruh penduduk Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap. Dalam Roadmap JKN 2012-2019, mengagendakan bahwa pada tahun 2019 sudah  tercapai _Universal Health Coverage_ ( UHC). Sampai akhir tahun 2019, UHC tersebut tidak tercapai 100%, dari seluruh penduduk Indonesia ( 260 juta)  yang menjadi peserta sekitar 230 juta. Tapi jumlah tersebut sudah sangat besar, dan masih belum seimbang  baik dari sisi jumlah maupun distribusi alokasi fasilitas pelayanan di pelosok tanah air.

UU SJSN dan UU BPJS mengatur, setiap penduduk yang mendaftar sebagai peserta, diperlukan hanya dua syarat yaitu mendaftar ke BPJS Kesehatan serta membayar iuran. Pihak BPJS Kesehatan akan memberikan nomor register tunggal kepada pendaftar tersebut, sekali seumur hidup. *Status nomor register tunggal akan terhapus jika meninggal dunia*.

Nomor register tunggal tersebut tetap ada atas nama yang bersangkutan, walaupun tidak membayar iuran, dan dimasukkan dalam kategori peserta non aktif.

Intinya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta dengan membayar iuran, dan pihak BPJS Kesehatan wajib memberikan nomor register  tunggal tanda kepesertaan yang tidak boleh dicabut walaupun menunggak membayarkan iuran.  Jelas sekali apa kewajiban masing-masing pihak yaitu penduduk dan penyelenggara.

Bagaimana jika menunggak nya sampai setahun?. Ya selama menunggak jika sakit tidak mendapatkan pelayanan JKN, sebelum dilunasi tunggakan nya. Konsekuensi nya jika sakit saat menunggak dan berobat ke faskes, ya harus menjadi pasien umum, dengan membayar _fee for service_ sesuai tarif faskes yang berlaku. Pada saat itulah kita baru merasakan pentingnya JKN, apalagi jika kena penyakit katastropik ( cuci darah, operasi jantung, pasang ring, tindakan pembedahan, kanker, dan lainnya).

Tetapi saya punya asuransi kesehatan komersial ( _private insurance_). Syukur Alhamdulillah, tetapi ada keterbatasan sesuai dengan paket jaminan kesehatan yang dipilih. Jika masuk pada resiko penyakit katastropik, premi nya tidak murah, dan biasanya ada batas plafon. Melampui harus _out of pocket_ (oop).  Beda dengan JKN, yang menanggung semua jenis penyakit sepanjang berindikasikan medis, secara comprehensive, mulai dengan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Jadi jelas ya, untuk berhenti sebagai peserta silahkan. Caranya lapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat, bahwa mulai bulan depan saya tidak membayar iuran lagi, dan statusnya non aktif. Saya sudah siap dan tidak akan ribut-ribut jika sakit tidak bisa menggunakan kartu JKN ( ingat kartu JKN tidak perlu dikembalikan). Saya siap membayar sendiri sebagai pasien umum, atau menggunakan asuransi komersial.

Tetapi, jika anda berubah pikiran  6 bulan kemudian, ingin diaktifkan lagi kepesertaannya, silahkan bayar  tunggakan iurannya, baru kartu JKN menjadi aktif dan dapat digunakan untuk mendapat pelayanan di faskes.

Bagaimana jika ingin mendapatkan iuran  dengan kelas perawatan di kelas 3, yang selama ini di kelas 1, silahkan. BPJS Kesehatan akan senang hati merubah status kepesertaan anda diturunkan. Iuran yang semula Rp.160 ribu /POPB, menjadi sebesar Rp.42 ribu/POPB.  BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kemudahan untuk turun kelas tersebut sampai dengan akhir April 2020.

Kesempatan hanya diberikan sampai akhir April 2020 untuk turun kelas, perlu  ditinjau kembali. Jangan terlalu kaku, jika ternyata gelombang tren  turun  kelas jumlahnya cukup banyak karena situasi ekonomi yang tidak mendukung, sebaiknya pihak BPJS Kesehatan dapat meninjaunya kembali.

Jadi tidak tepat jika kepesertaan BPJS Kesehatan itu diibaratkan dengan "jebakan batman". Sebab kewajiban dan keharusan sebagai peserta bagi seluruh penduduk adalah untuk memberikan perlindungan sosial berupa jaminan kesehatan paripurna, dengan mendapatkan pelayanan kesehatan dasar, yang komprehensif. Bagi yang mampu, iurannya dibayar  secara mandiri baik sebagai PPU, PBPU, BP, dan yang fakir miskin serta tidak mampu dibayarkan oleh Pemerintah. Saat ini sebanyak 133 juta penduduk yang masuk kategori fakir miskin dan tidak mampu dibayarakan dari APBN dan APBD setempat.

Jelas Guys, Negara sudah membuat batasan yang jelas. Jika mampu bayarlah dengan rejeki sendiri karena iurannya masih terjangkau. Jika  fakir miskin dan tidak mampu lapor diri ke kepala desa/kelurahan untuk didaftarkan sebagai penerima PBI (APBN/APBD).

Tidak boleh ada wilayan abu-abu.  Tidak ada istilah orang miskin membiayai yang kaya, atau sebaliknya. Mereka semua mendapatkan pelayanan medis yang sama standar pelayanannya. Perbedaan kelas perawatan hanya untuk yang sifatnya akomodasi. Misalnya untuk kelas 1, satu kamar inap dihuni  2 orang, kelas 2  dihuni 4 orang, dan kelas 3 untuk 6 orang.

Kita berharap, dan tentunya Guys sekalian, dengan kenaikan iuran yang besar tersebut, dapat menyelesaikan persoalan tunggakan pembayaran klaim RS (FKTL), yang semula tunggakan sampai 6 bulan dapat diperpendek hanya 1,atau 2 bulan saja.

Dengan demikian RS juga dapat membayar hutang-hutang nya pada pihak lainnya, seperti obat dan alat kesehatan serta laboratorium kepada distributor industri farmasi (PBF), yang katanya sudah mencapai Rp. 6 triliun.

Kemudian dapat diperbaiki juga struktur paket Ina CBGs oleh Kementerian Kesehatan dengan mengikut sertakan BPJS Kesehatan, termasuk penetapan obat yang masuk Fornas agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

Mari kita lihat dan kita dukung upaya perbaikan-perbaikan pelayanan JKN kedepan ini, dengan _positif thinking_. Peserta JKN laporkan kepada lembaga pemantau DJSN, BPJS Watch, Dewas BPJS Kesehatan, BPK, BPKP, jika dalam mendapatkan manfaat pelayanan sesuai dengan haknya, mendapat perlakuan dan pelayanan yang tidak sesuai, misalnya disuruh menebus obat, membayar biaya laboratorium, pelayanan administrasi yang bertele-tele, dan pelayanan lainnya yang dirasakan tidak fair dan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang sering dicantumkan pada brosur, maupun banner-banner yang terpampang di RS.

Secara manajemen, pihak BPJS Kesehatan dapat melakukan penatalaksanaan dengan lebih baik, GCG yang handal. Profesional, bekerja dengan hati.

Pihak kementerian dan DPR yang terhormat, berilah kesempatan BPJS Kesehatan bekerja  sesuai perintah UU dan Perpres JKN  yang berlaku.  Supaya mereka taat hukum. Hindarilah pendekatan politis. Biarlah urusan politis sebagai kebijakan publik pemerintah menjadi urusan Kementerian terkait dan DPR Komisi terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun