Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Dari Raker ke FGD, Ada Apa dengan DPR?

1 Februari 2020   00:47 Diperbarui: 1 Februari 2020   00:53 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang diperjuangkan DPR saat ini yang tidak kunjung selesai adalah memaksa 19 juta peserta mandiri kelas III agar iurannya tidak dinaikkan. Selisih kenaikan kelas III dibayarkan dari iuran PBI yang sudah dinaikkan pemerintah. Menurut Menkes dari kenaikan iuran PBI itu ada surplus. Bagaimana dasar hitungannya tidak jelas. Apa landasan UU nya tidak ada.

Berdasarkan laporan BPJS Kesehatan klaim ratio PBI sudah 105%. Belum lagi mereka peserta mandiri yang migrasi ke kelas III dari kelas II dan I, sudah mencapai 800 ribu peserta.  

Apakah DPR sudah punya data yang akurat bahwa 19 juta peserta mandiri kelas III adalah miskin semua, sebagian besar atau sebagian kecil. Soal ini tidak pernah dibicarakan secara tuntas. Seharusnya dibicarakan bersama dengan Komisi VIII DPR yang membidangi Sektor Sosial ( Kemensos), tempat basis data terpadu Kessos berada.  

Karena Menkes sudah menyerah, BPJS Kesehatan masih bertahan, Menko PMK dan Menkeu tetap berpegang dengan Perpres 75/2019, DPR Komisi IX terus menekan dan menyerang bahkan sudah melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung serta BPK, sudah saatnya Presiden Jokowi harus turun tangan. 

Lakukan _informal meeting_ dengan Pimpinan DPR di tempat yang tenang di Istana Bogor. Mudah-mudahan ada solusi yang bijak, rasional, dan mengedepankan  keberlanjutan Jaminan Sosial sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi Republik Indonesia, UU SJSN dan UU BPJS.

Cibubur, 1 Februari 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun