Yang diperjuangkan DPR saat ini yang tidak kunjung selesai adalah memaksa 19 juta peserta mandiri kelas III agar iurannya tidak dinaikkan. Selisih kenaikan kelas III dibayarkan dari iuran PBI yang sudah dinaikkan pemerintah. Menurut Menkes dari kenaikan iuran PBI itu ada surplus. Bagaimana dasar hitungannya tidak jelas. Apa landasan UU nya tidak ada.
Berdasarkan laporan BPJS Kesehatan klaim ratio PBI sudah 105%. Belum lagi mereka peserta mandiri yang migrasi ke kelas III dari kelas II dan I, sudah mencapai 800 ribu peserta. Â
Apakah DPR sudah punya data yang akurat bahwa 19 juta peserta mandiri kelas III adalah miskin semua, sebagian besar atau sebagian kecil. Soal ini tidak pernah dibicarakan secara tuntas. Seharusnya dibicarakan bersama dengan Komisi VIII DPR yang membidangi Sektor Sosial ( Kemensos), tempat basis data terpadu Kessos berada. Â
Karena Menkes sudah menyerah, BPJS Kesehatan masih bertahan, Menko PMK dan Menkeu tetap berpegang dengan Perpres 75/2019, DPR Komisi IX terus menekan dan menyerang bahkan sudah melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung serta BPK, sudah saatnya Presiden Jokowi harus turun tangan.Â
Lakukan _informal meeting_ dengan Pimpinan DPR di tempat yang tenang di Istana Bogor. Mudah-mudahan ada solusi yang bijak, rasional, dan mengedepankan  keberlanjutan Jaminan Sosial sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi Republik Indonesia, UU SJSN dan UU BPJS.
Cibubur, 1 Februari 2020