Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bureaucratic Trimming Sesuai UU ASN

23 Oktober 2019   22:43 Diperbarui: 23 Oktober 2019   22:54 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan uraian diatas, hakekatnya strata JPT menurut UU ASN  hanya dikenal 2 lapis kepemimpinan yaitu JPT Utama/Madya lapis pertama ( Eselon I)  dan JPT Pratama sebagai lapis kedua (Eselon II).  Secara substansi itulah makna yang tercantum dalam Pasal 19 UU ASN.

Bagaimana melaksanakannya?

Kalau kita simak sambutan Presiden Joko Widodo  pada pelantikan nya sebagai Presiden periode kedua, sudah mengancam akan  memberhentikan pejabat terkait jika tidak melaksanakan pemangkasan birokrasi yang diinginkan.

Harus ada langkah cepat dari Menteri PAN-RB yang ditunjuk Presiden, untuk mengkonsolidasikan peta situasi terakhir dan legal aspek birokrasi pemerintahan. Segera lakukan penyesuaian regulasi berupa PP, Perpres, Kepres, Kep MenPAN-RB dan produk aturan lainnya.

Bersama dengan Bappenas dan Kemenkeu, review semua struktur belanja kementerian dan LPNK, dan menyesuaikan nya dengan pemangkasan birokrasi dengan 2 lapis eselonisasi. Di Kementerian dan LPNK, dibuat tim kecil terpadu terdiri dari unsur Biro Kepegawaian, Biro Perencanaan, Biro Keuangan dan Inspektorat Penunjang . Tidak usah terlalu heboh sehingga menimbulkan kepanikan ASN.

Targetkan satu tahun selesai. Sehingga awal 2021, Presiden Jokowi sudah mendapatkan  birokrasi yang rapi, seksi, terampil, kompeten,  dan mlitan dalam bekerja. Itu semua dengan catatan hak- hak pendapatan yang diperoleh selama ini tidak boleh berkurang sepanjang bekerja sesuai dengan instrumen key performance  indicators yang sudah disiapkan terlebih dahulu.

Harapan kita,  waktu 1 tahun sudah cukup untuk proses implementasi, apalagi MenPAN-RB yang baru Tjahyo Kumolo, sudah pengalaman sebagai Mendagri periode yang lalu. Disamping itu karena proses debirokratisasi dan pemangkasan jabatan struktural ini sudah rencana lama sejak 10 tahun yang lalu, tidak lagi dari nol.  Walaupun jalannya   up and down, panas dingin, hilang timbul. Seperti yang dikatakan George Edward III, karena sebagai penghambat utama ya birokrasi itu sendiri.

Semangat untuk berubah dan menuju peningkatan mutu SDM ASN, merupakan suatu keniscayaan. Rakyat telah membiayai gaji ASN melalui APBN 2020 sangat besar yaitu Rp. 416,14 triliun, jumlah tersebut naik signifikan dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp. 381,56 triliun.

Selamat bekerja para birokrasi sejati, dengan paradigma dan mindset baru.

Cibubur, 23 Oktober 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun