Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bureaucratic Trimming Sesuai UU ASN

23 Oktober 2019   22:43 Diperbarui: 23 Oktober 2019   22:54 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tantangan berikutnya, adalah persoalan regulasi dari kebijakan tersebut. Menurut hemat saya, jika dicermati UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, memberi ruang untuk dua step jabatan kepemimpinan tersebut.

Lihat  Pasal 18, 19, dan 20, bunyi UU ASN. Dalam UU tersebut, dikenal dua kelompok jabatan yaitu jabatan Fungsional ( Pasal 18), dan Jabatan Pimpinan Tinggi / JPT (Pasal 19).

Terkait Jabatan Fungsional, clear tidak ada masalah, sudah lengkap tingkatannya dan jenisnya. Ada yang berdasarkan keahlian dan keterampilan.

Untuk Jabatan Fungsional Keahlian urutannya adalah: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama. Untuk jabatan Fungsional Keterampilan urutannya adalah: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula. Lihat  ayat (1) ,(2), dan (3)  Pasal 18. Dan   ayat (4), mengatakan dalam pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan PP.

Sekarang kita cermati Pasal 19, bahwa untuk Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT, ada 3 strata nomenklatur jabatan. Ayat  (1) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi utama; b. jabatan pimpinan tinggi madya; dan c. jabatan pimpinan tinggi pratama.

(2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui: a. kepeloporan dalam bidang: 1. keahlian profesional; 2. analisis dan rekomendasi kebijakan; dan 3. kepemimpinan manajemen. b. pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan c. keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.

(3) Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Jika kita sesuaikan dengan kondisi eksisting saat ini, kita dapat menyamakan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT  Pratama, disejajarkan dengan Jabatan Struktural Eselon II. Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT  Madya, adalah setara dengan Pejabat Struktural Eselon I ( Sekjen, Dirjen, Irjen, Sesmen, Sestama, Deputi). Sedangkan  Jabatan  Pimpinan Tinggi /JPT  Utama setara dengan  Jabatan Struktural Eselon I tetapi memegang Jabatan sebagai Kepala Lembaga Pemerintahan non kementerian ( misalnya Ka. BKKBN,Ka.BNPB).

Secara sederhana dapat kita kelompokkan JPT ( Utama dan madya)  dalam kategori Eselon I ( eksisting), dan JPT ( Pratama) adalah Eselon II (eksisting), persis dengan yang disampaikan Presiden.

Yang berlaku saat ini, jika JPT  Utama dan Madya pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, karena di blended dalam satu level yang sama. Untuk JPT Pratama / Eselon II, berada dibawah JPT Utama dan madya / Eselon I, sehingga pengangkatannya dengan Keputusan Menteri unit kerja yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun