Saya dihubungi banyak pihak, khususnya mereka yang kenal saya karena banyak menulis tentang JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, disamping pernah sebagai Ketua Dewan jaminan Sosial Nasional selama 5 tahun pada masa pembentukan UU BPJS.
Pertanyaan mereka khususnya terkait rencana kenaikan 100 persen peserta mandiri kelas I, dan II, serta perburuan terhadap peserta yang menunggak iuran JKN.Â
Menurut Direktur Utama BPJS kesehatan Prof. Fachmi Idris, ada sebanyak 12 juta peserta mandiri, yaitu peserta yang bekerja tetapi pada sektor informal atau tidak menerima upah (PBPU), contohnya pedagang kaki lima, jualan bakso, toko kelontong, kedai / warung sembako, dan sejenisnya.
Beredar berita akan terbit Inpres untuk memberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik bagi mereka yang menunggak.Â
Adanya mobilisasi para Ketua RT/RW, Kepala Desa, dan Lurah untuk mengecek warganya yang menunggak iuran JKN, dan di advokasi untuk membayarnya di tempat-tempat pembayaran yang telah disediakan BPJS Kesehatan, termasuk melalui e-banking dan virtual account.
Bahkan BPJS Kesehatan sudah membentuk Relawan JKN, dengan tugas utamanya untuk menjemput penagihan atas peserta yang menunggak, sambil juga mendata apa penyebab utama mereka menunggak, apakah faktor rendahnya ability to pay, atau memang tidak adanya willingness to pay.
Kita sudah ketahui bersama bahwa baru-baru ini, pihak Kemensos sesuai dengan wewenang yang diembannya, harus melakukan "bersih-bersih" terhadap mereka yang mendapat PBI yaitu mereka yang masuk katagori miskin dan tidak mampu, iurannya dibayarkan Pemerintah.
Dari 96,7 juta peserta PBI, dengan total iuran pertahun Rp. 26,7 triliun (dari APBN), ternyata ada sebanyak 5,2 juta peserta yang bermasalah yaitu mereka yang "menyeludup" mendapat PBI, padahal mereka itu tergolong mampu, berdasarkan kriteria Basis Data Terpadu yang sudah tetapkan Kemensos .
Jumlah tersebut sangat besar dan sebagai penggantinya Kemensos memasukkan 6 juta peserta yang "terlempar" dari yang seharusnya mendapat PBI, tidak mendapatkan JKN/KIS atau bahkan masuk dalam kategori mandiri ( membayar sendiri), walaupun dengan sangat berat dan berpotensi untuk menunggak.
Sebanyak 5,2 juta peserta PBI yang dikeluarkan tersebut, otomatis menjadi peserta yang masuk kategori non aktif, jika tidak melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri.Â
Mereka ini juga diduga ada yang tidak melanjutkan kepesertaannya karena tidak membayar iuran (selama ini mendapatkan PBI), serta memerlukan waktu untuk mengubah mental mereka mau membayar karena mereka sebenarnya kategori mampu.